Advertorial

Kepres Diteken Jokowi, Airlangga Hartarto Didapuk Jadi Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Kepres Diteken Jokowi, Airlangga Hartarto Didapuk Jadi Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Dokumentasi Tim Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Didapuk Jadi Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus 

Tribunlampung.co.id, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didapuk menjadi Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh Presiden Joko Widodo.

Kepastian ini merujuk Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 10 tahun 2022 tentang dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Kepres tersebut berlaku sejak Senin 27 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga. 

Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.

Pada Pasal 1 beleid keppres 10/2022, disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. 

Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional yakni Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dengan ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.

"Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan sebuah terobosan yang dirancang oleh Pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dengan mendorong pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan daya saing tinggi. 

Sejauh ini Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia, berdasarkan potensi demografis dan aksesibilitas kawasan tersebut ke pasar global. 

Untuk menarik lebih banyak investasi, mengelola industri, ekspor-impor, dan kegiatan ekonomi lainnya dengan nilai ekonomi berskala tinggi dan daya saing global, serta menciptakan kualitas pekerjaan yang luas. (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved