Berita Terkini Nasional

Anggota DPRD hingga Penghulu Jadi Tersangka, Pria Nikah dengan Domba di Gresik

Empat orang ditetapkan tersangka konten viral pria nikah dengan domba di Gresik Jawa Timur, anggota DPRD, pengantin, penghulu dan pemilik konten.

Tribunnews.com/Istimewa
Heboh pria nikah dengan domba betina di Gresik, Jawa Timur. Kini empat orang dalam peristiwa itu ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari anggota DPRD, penghulu, pengantin pria dan pemilik konten. 

Tribunlampung.co.id, Gresik - Buntut pria menikah dengan domba betina di Gresik, Jawa Timur yang sempat bikin heboh, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang tersangka ini dinilai bertanggungjawab atas  peristiwa pria menikah dengan domba di Gresik, Jawa Timur sebagai perkara penistaan agama.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka dalam konten viral pria nikah dengan domba terdiri dari, anggota DPRD Gresik, Jawa Timur Nur Hudi Didin Arianto.

Selain Nur Hudi, tiga orang lainnya ditetapkan Polres Gresik menjadi tersangka adalah Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Krisna penghulu pernikahan manusia dengan domba.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menuturkan keempat tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Heboh Pria Nikahi Domba di Gresik, Undang DPRD hingga Dinilai Menistakan Agama

Baca juga: Open BO Jawa Timur Terbongkar, Ibu Muda Asal Lampung Pasang Tarif Rp 350 Ribu Demi Anak

Arif Saifullah pemilik konten dijerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Saiful Arif, Sutrisna atau Krisna dan Nur Hudi Didin Arianto dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sebanyak 21 saksi sudah kami periksa, ditambah 3 orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol. Kamis malam kemarin, setelah gelar perkara, kami lakukan penetapan tersangka empat orang," tegas Azis, Jumat (1/7/2022).

Alumnus Akpol 2002 ini menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan.

Diakui Azis, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Mulai pemanggilan pertama, kedua dan seterusnya.

Disinggung mengenai adanya penambahan tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Kami masih melakukan pengembangan," imbuhnya.

Baca juga: Warga Jawa Timur Meninggal saat Salat Sunah di Masjid Pringsewu Lampung

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Jawa Timur, Truk Tronton Angkut Motor Terbakar

Azis juga menegaskan, pihaknya serius mengawal kasus penistaan agama ini.

Mulai dari menerima pengaduan, kemudian naik laporan, proses penyelidikan dan penyidikan hingga kini ditetapkan empat tersangka.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik telah mengeluarkan sikap.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved