Berita Terkini Artis
Doddy Sudrajat Bakal Diperiksa Polisi atas Laporan Faisal ke Tiara Marleen
Doddy Sudrajat bakal diperiksa polisi terkait dengan laporan Faisal ke Tiara Marleen atas dugaan pencemaran nama baik.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Doddy Sudrajat bakal diperiksa polisi terkait dengan laporan Faisal ke Tiara Marleen atas dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui, kasus tersebut hingga kini masih berjalan di kepolisian.
Polisi juga hingga kini masih memeriksa para saksi untuk kasus yang dilaporkan oleh Faisal, mertua almarhumah Vanessa Angel.
"Iya, masih ada (saksi yang akan diperiksa)," kata AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di Polres Metro Depok, Jumat (1/7/2022).
Lebih lanjut saat dikonfirmasi soal kehadiran Doddy Sudrajat sebagai saksi, Kasat Reskrim menegaskan akan menjadwalkan orangtua Vanessa Angle itu untuk dihadirkan dalam pemeriksaan.
Baca juga: Doddy Sudrajat Tak Penuhi Janjinya pada Anaknya saat Ultah, Chika: Aku yang Beli
Baca juga: Doddy Sudrajat Disorot saat Anaknya Rayakan Ulang Tahun, Hadiah Juga Tak Ada
"Ya (untuk Doddy Sudrajat), sedang di-draft. Kita akan membuatkan (surat panggilan), kita akan kirim," tutur AKBP Yogen Heroes Baruno.
Yogen menjelaskan jika proses mediasi antara Tiara Marleen dengan Haji Faisal berjalan singkat.
Mediasi tersebut dilakukan pada Jumat (1/7/2022) yang diminta oleh Tiara Marleen sebagai terlapor.
"Jadi kan kalau kita pihak kepolisian hanya memfasilitasi ya terkait keinginan dari pihak terlapor untuk dimediasikan dengan pihak pelapor, Pak Haji Faisal," terang AKBP Yogen Heroes Baruno.
"Jadi, sudah ada pertemuan tadi kita fasilitasi di ruang Satreskrim kemudian memang tidak berlangsung lama. Namun pada intinya bahwa kasus tetap dilanjutkan seperti itu," sambungnya.
Diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Hal itu tak lepas karena ucapannya menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah hingga membuat Faisal berang.
Baca juga: Pesannya ke Ronaldinho Jadi Sorotan, Celine Evangelista: Kali Aja Doyan
Baca juga: Venna Melinda Tak Sangka, Ferry Irawan Kuat Sampai 1 Jam di Atas Ranjang
Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu. oleh Polres Metro Depok.
Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.