Berita Lampung

Iriyanto Ingin Motor Listriknya Bisa Mengaspal, Kapolres Lampung Selatan: Harus Dikaji Kelayakannya

Iriyanto, pemuda asal Sidomulyo ciptakan motor listrik, kapolres Lamsel tegaskan motor yang mengaspal di jalan harus memenuhi ketentuan aturan UU.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Iriyanto warga Sidomulyo berharap motor listrikny bisa mengaspal di jalanan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin tegaskan motor yang bisa mengaspal di jalanan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang transportasi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanIriyanto, pemuda asal Sidomulyo, Lampung Selatan yang berhasil membuat sepeda motor listrik berharap kendaraan yang dibuatnya bisa mendapatkan izin mengaspal di jalan.

Iriyanto merupakan pemuda asal Dusun Karang Tempel, Sidomulyo.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, kendaraan yang dapat melintas di jalanan harus sesuai dengan undang-undang transportasi.

"Harus dikaji kelayakannya melalui dinas terkait. Salah satunya dari Dinas Perhubungan," kata Edwin, Sabtu (2/7/2022).

Edwin menjelaskan pengujian tersebut juga dilakukan oleh pusat.

Baca juga: Anggota DPRD Bandar Lampung dari Perindo Diduga Palsukan Laporan Reses, Jolly Sanggem Menyayangkan

Baca juga: Kisah Pemuda di Sidomulyo Lampung Selatan Rakit Motor Listrik, Bisa Tempuh Jarak Ratusan Km

Terpisah, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra mengatakan, pada dasarnya kendaraan tersebut atau pun penggunanya boleh saja menggunakannya.

"Namun selama aturan-aturan dan kelengkapan dari kendaraan tersebut dan dari pengendaranya dilengkapi," ujarnya.

Dikatakan Jonnifer, kendaraan sepeda motor yang hendak digunakan haruslah memenuhi standar safety, misal harus memiliki kaca spion, lampu depan dan belakang.

Menurutnya, hal itu telah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Seperti termaktub dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

"Dimana bunyinya setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," ucap Jonnifer.

"Yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Hendak Menabrak Petugas, Pemuda di Bandar Lampung Diamankan oleh Polisi

Baca juga: Warga di Pesisir Barat Minta Pembuatan Tanggul Penahan Banjir di Bantaran Sungai Way Laay

Iriyanto, pemuda asal Sidomulyo berhasil membuat sepeda motor listrik.

Kreativitasnya yang menghasilkan motor listrik berawal dari keinginannya untuk memiliki sepeda motor yang hemat bahan bakar

Juga sepeda motor yang bebas perawatan, seperti gir, oli, rantai, ramah lingkungan dan sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved