Berita Lampung
Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Curanmor, Tersangka Juga Penadah Motor Curian
Seorang pelaku curanmor sekaligus penadah diamankan Polres Pringsewu. Pelaku kerap beraksi bersama 3 rekannya.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Tri yulianto
Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku curanmor sekaligus penadah hasil curian. Polisi masih memburu 3 rekan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka BA kini ditahan di Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Dirinya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Faebo.
Ditambahkan oleh Feabo, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap ketiga rekan pelaku.
Dan juga untuk mengungkap kemungkinan ada TKP pencurian lainnya yang dilakukan oleh pelaku dan rekannya.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)