Berita Lampung

Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Curanmor, Tersangka Juga Penadah Motor Curian

Seorang pelaku curanmor sekaligus penadah diamankan Polres Pringsewu. Pelaku kerap beraksi bersama 3 rekannya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Tri yulianto
Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku curanmor sekaligus penadah hasil curian. Polisi masih memburu 3 rekan pelaku. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Tim Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pencurian motor di Pringadi, Pringsewu Utara.

Pelaku yang diamankan polisi berinisial BA (21), warga Desa Tanjung Kemala, Pubian, Lampung Tengah.

Menurut Kasat Reskrim Iptu  Feabo Adigo MP, pelaku diringkus aparat saat sedang berada di rumahnya pada Kamis (30/6/2022) lalu.

"Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA," ujar Faebo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (3/7/2022).

Feabo mengatakan, ada dua kasus yang melibatkan tersangka BA.

Baca juga: Ada 491 Ternak Sapi Divaksin PMK, Pemkab Pesisir Barat Telah Penuhi Target Vaksinasi

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Lampung, Kejati Tunggu Hasil Audit BPKP

Pertama kasus hilangnya satu unit sepeda motor Honda BeAT dengan nopol BE 2281 AGH. 

Sepeda motor tersebut milik Cindi Almira, warga Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara yang hilang pada Selasa (28/6/2022) lalu.

"Pengakuan tersangka BA, sepeda motor Honda BeAT tersebut dibelinya seharga Rp 5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor," kata Feabo.

Lalu, lanjut Feabo, BA terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda BeAT Street nopol BE 2925 UR milik korban Surya Atmaja. 

Motor tersebut hilang saat sedang diparkir di depan rumah korban di daerah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Selasa 28 Juni 2022 lalu.

Dari pengakuan pelaku BA, dirinya melakukan pencurian bersama dengan tiga orang temannya. Ketiga teman pelaku masih dalam penyelidikan polisi.

"Sepeda motor Honda Beat Street hasil curian telah dijual dan tersangka BA yang mengaku mendapatkan bagian Rp 1 juta," jelas Faebo.

Baca juga: Udara Bandar Lampung Tidak Sehat Nomor 4, Warga Diminta Pakai Masker

Baca juga: Produksi Cabai di Metro Lampung Rendah, Tak Cukupi Kebutuhan Warga

Dikatakan Faebo, tersangka BA memang tidak memiliki pekerjaan, dan kerap berjudi online.

Penuturan pelaku, dirinya nekat melakukan pencurian karena terdesak untuk memiliki modal berjudi online.

"BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal, lalu akhirnya ikut mencuri," kata Faebo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved