Berita Lampung
Alfamart di Way Kanan Dibobol Maling, Pelaku Gasak Rokok hingga Uang Tunai di Brankas
Toko Alfamart Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan disatroni maling. Dua pelaku gasak rokok, kosmetik hingga uang di brankas.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di toko Alfamart Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial Da (33) berdomisili di Simpang Empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan EK berdomisili di Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan Kronologis kejadian, pada hari Sabtu, 18 Juni 2022 diketahui pukul 07:00 WIB telah terjadi curat di dalam toko Alfamart Negeri Baru.
Bermula Rizky selaku karyawan yang bertugas sebagai area kordinator PT Sumber Alfaria Trijaya TBK Cabang Kota Bumi mendapat telpon dari Kepala toko alfamart Negeri Baru EVI.
“Korban Evi mengabarkan bahwa telah terjadi pencurian di dalam toko Alfamart Negeri Baru,” ujarnya, Selasa 5 Juli 2022.
Baca juga: 39 Personel Polres Way Kanan Naik Pangkat, Ini Rinciannya
Baca juga: Polres Way Kanan Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa, Korban Remaja Putri Usia 13 Tahun
Selanjutnya pelapor menuju ke lokasi tempat kejadian dan ternyata benar bahwa telah terjadi pencurian.
Pelaku masuk ke dalam toko dan melakukan pencurian berupa rokok bermacam merk yang ada di area kasir, makanan ringan, dan alat-alat kosmetik.
Selain itu pelaku menggasak uang tunai berjumlah Rp 142.272.800 yang ada di dalam brangkas.
Tidak hanya itu, pelaku juga merusak satu unit DVR CCTV yang ada di dalam toko.
Atas kejadian tersebut Alfamart sebagai korban melalui Rizky selaku karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan anggota melakukan penyidikan, dengan memeriksa hasil kamera CCTV yang ada di toko tersebut.
Setelah mengetahui pelaku, anggota langsung bergerak.
Pada Sabtu, 18 Juni 2022 pukul 13:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, anggota berhasil mengamankan tersangka inisial Da tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengembangan Da, tertangkap EK di kediamannya.