Berita Lampung

Polres Way Kanan Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa, Korban Remaja Putri Usia 13 Tahun

Seorang remaja putri berusia 13 tahun di Way Kanan jadi korban rudapaksa. Pelaku yang masih berusia 17 tahun telah diamankan polisi.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Polres Way Kanan tangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pelaku masih berusia 17 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan – Kasus asusila dengan korban anak yang masih di bawah umur kembali terjadi di Lampung.

Terbaru kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umum terjadi di Kabupaten Way Kanan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan  mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku yang diamankan berinisial RS (17), warga asal Kecamatan Banjit, Way Kanan. Sedangkan korbannya masih berusia 13 tahun.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, peristiwa rudapaksa anak di bawah umur itu terjadi pada Senin (28/2/2022) pukul 04.00 WIB. 

Baca juga: Rudapaksa Bocah 13 Tahun Asal Lampung, Pelaku Ditangkap di Pasar Malam

Baca juga: Pemilik Ponpes di Lampung Timur Diduga Rudapaksa Santriwati yang Masih di Bawah Umur

Kala itu, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong. 

Mulanya korban yang baru berusia 13 tersebut dijemput oleh RS di rumahnya untuk diajak main.

Pelaku kemudian mengajak korban menuju ke rumah kosong di daerah Banjit.

Melihat ada kesempatan, korban dipaksa diajak masuk ke kamar.

“Di sana pelaku merudapaksa korban,” ujar AKP Andre Try Putra, Jumat (1/7/2022).

Korban lantas pulang ke rumah dalam kondisi murung. Orangtua korban heran melihat anaknya yang murung.

Korban lalu menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca juga: Dugaan Sementara Penyebab Rumah Kontrakan Terbakar di Panjang Karena Korsleting Listrik

Baca juga: Limbah TPA Bakung Cemari Pemukiman, Warga di Keteguhan Bandar Lampung Tak Bisa Gunakan Air Sumur

“Korban mengaku sudah mengalaminya 3 kali," ucap dia.

Mendengar hal tersebut, NU selaku Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, kemudian anggota melakukan penangkapan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved