Berita Lampung

Polres Way Kanan Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa, Korban Remaja Putri Usia 13 Tahun

Seorang remaja putri berusia 13 tahun di Way Kanan jadi korban rudapaksa. Pelaku yang masih berusia 17 tahun telah diamankan polisi.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Polres Way Kanan tangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pelaku masih berusia 17 tahun. 

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.

Pemilik Ponpes di Lampung Timur Rudapaksa Santriwati

Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.

Seorang remaja putri berusia 14 tahun yang merupakan santriwati menjadi korban rudapaksa. Korban merupakan santri di satu pondok pesantren (Ponpes) di Lampung Timur.

Sedangkan pelaku rudapaksa adalah pemilik Ponpes berinisial MZR.  Ponpes tersebut adalah Ponpes Darul Istiqomah yang beralamat di Desa Rajabasa Lama Satu, Labuhan Ratu, Lampung Timur. Sementara korban berinisial PW merupakan santriwati.

Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah membenarkan adanya kasus rudapaksa dengan korban seorang santriwati.

Menurutnya, kejadian rudapaksa tersebut dilaporkan oleh bibi korban ke Polisi.

"Kita menerima laporan dari bibi korban, lalu kita tindaklanjuti laporan tersebut,” kata Mardiansyah, Rabu (29/6/2022).

Dikatakannya, pelaku MZR yang kerap dipanggil abah telah diamankan. Pelaku diserahkan oleh warga ke polisi.

MZR diserahkan ke polisi pada sekira pukul 02.00 WIB, Senin (27/6/2022).

"Benar kejadian tersebut, dan Abah (MZR) diamankan warga dan diserahkan kepada ke Polsek," ujar Mardiansyah. 

Mardiansyah mengatakan, tersangka pelaku telah diserahkan ke Polres Lampung Timur guna menghindari hal yang tak diinginkan.

“Kita serahkan ke Mapolres Lampung Timur, menghindari kemungkinan terjadinya amukan dari warga,” ucap Kapolsek Labuhan Ratu.

Berdasarkan pengakuan korban PW, santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh pemilik salah satu ponpes di Lampung Timur, kejadian naas tersebut dialaminya sebanyak 15 kali.

Kejadian tersebut bermula pada bulan April 2022 lalu. Pelaku MZR melakukan pebuatan rudapaksa terhadap korban di kamar pribadi miliknya.

"Awalnya, ya modus, korban dipanggil dan disuruh untuk membersihakan rumah, dan masuk dalam termasuk kamar pribadi MZR," ucap Iptu Mardiansyah.

Lalu, saat korban berniat untuk membersihkan kamar sembari membawa sapu, pelaku MRZ langsung menutup semua pintu depan, pintu belakang, dan pintu menuju asrama. 

Pelaku lalu masuk ke kamar pribadinya, dan menutup gordeng pintu serta lansung mematikan lampu kamar. 

Pelaku MZR lalu memegang pundak korban dan mendorong korban. Pelaku sempat mengancam, dan meminta korban diam. Pelaku juga sempat mengucapkan kata ‘ben sampean pinter’ (biar kamu pintar).

Perbuatan pelaku terhadap korban terakhir dilakukan pada Kamis (23/6/2022) kemarin.

Pasca kejadian, korban PW pulang dan mengeluhkan sakit pada para perut dan bagian intimnya.

"Dari cerita PW ke keluarga, akhirnya keluarga tau kejadian tersebut dan akhirnya melaporkan MZR ke polisi," kata Mardiansyah.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

"Setelah Unit PPA melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena ditemukan peristiwa pidana," katanya. 

"Dan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Timur," sambung Akp Ferdiansyah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban saat kejadian, lalu fotocopy akte kelahiran korban PW. Pelaku pun telah diamankan di Polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi/Muhammad Joviter/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved