Berita Lampung

Polres Way Kanan Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa, Korban Remaja Putri Usia 13 Tahun

Seorang remaja putri berusia 13 tahun di Way Kanan jadi korban rudapaksa. Pelaku yang masih berusia 17 tahun telah diamankan polisi.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Polres Way Kanan tangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pelaku masih berusia 17 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan – Kasus asusila dengan korban anak yang masih di bawah umur kembali terjadi di Lampung.

Terbaru kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umum terjadi di Kabupaten Way Kanan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan  mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku yang diamankan berinisial RS (17), warga asal Kecamatan Banjit, Way Kanan. Sedangkan korbannya masih berusia 13 tahun.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, peristiwa rudapaksa anak di bawah umur itu terjadi pada Senin (28/2/2022) pukul 04.00 WIB. 

Baca juga: Rudapaksa Bocah 13 Tahun Asal Lampung, Pelaku Ditangkap di Pasar Malam

Baca juga: Pemilik Ponpes di Lampung Timur Diduga Rudapaksa Santriwati yang Masih di Bawah Umur

Kala itu, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong. 

Mulanya korban yang baru berusia 13 tersebut dijemput oleh RS di rumahnya untuk diajak main.

Pelaku kemudian mengajak korban menuju ke rumah kosong di daerah Banjit.

Melihat ada kesempatan, korban dipaksa diajak masuk ke kamar.

“Di sana pelaku merudapaksa korban,” ujar AKP Andre Try Putra, Jumat (1/7/2022).

Korban lantas pulang ke rumah dalam kondisi murung. Orangtua korban heran melihat anaknya yang murung.

Korban lalu menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca juga: Dugaan Sementara Penyebab Rumah Kontrakan Terbakar di Panjang Karena Korsleting Listrik

Baca juga: Limbah TPA Bakung Cemari Pemukiman, Warga di Keteguhan Bandar Lampung Tak Bisa Gunakan Air Sumur

“Korban mengaku sudah mengalaminya 3 kali," ucap dia.

Mendengar hal tersebut, NU selaku Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, kemudian anggota melakukan penangkapan. 

Penangkapannya pada Selasa (28/6/2022) pukul 22:30 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

RS diamankan di pasar malam Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. 

Ia akhrinya digelandang ke polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Selanjutnya RS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. 

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Bocah 12 Tahun di Bandar Lampung jadi korban asusila pria tetangganya

Sementara di Bandar Lampung, seorang guru membongkar tabiat dua pria paruh baya yang tega berbuat asusila anak usia 12 tahun.

Aksi asusila kedua pria tak bermoral di Lampung itu, terbongkar ketika korban memberanikan diri bercerita kepada guru mengajinya.

Korban asusila di Lampung ini berinisial SA (12), sedangkan kedaua pelaku masih tetangga korban berinisial Da (52) dan As (50).

Atas laporan muridnya, lantas guru mengaji meneruskan ke orangtua korban. Kemudian, orangtua korban melapor ke polisi.

Polisi lantas mengamankan dua orang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan tetangga korban.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Adapun perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku terjadi pada rentang waktu April - Mei 2022.

Perbuatan asusila yang dialami korban, pertama dilakukan oleh tersangka Da.

Aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Pelaku Da lalu bercerita  ke pelaku lainnya bernama As yang masih bertetangga.

Perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku memiliki modus yang sama.

Korban yang sedang bermain di depan rumah pelaku lalu diajak masuk ke dalam rumah.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berulang. Masing-masing pelaku sebanyak 3 kali.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di unit PPA Satreskrim.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6/2022) petang di kediamannya masing-masing.

"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Dennis, Rabu (29/6/2022).

Menurut dirinya, dari pengakuan tersangka Da, korban sempat dirudapaksa.

Sedangkan tersangka As hanya mengaku melakukan aksi asusila.

Kedua pelaku sempat mengancam korban agar tak memberitahu orangtuanya.

Namun, aksi keduanya terbongkar setelah korban bercerita dengan guru mengajinya.

"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi, atau sedang tidak ada istrinya," ungkap Dennis.

Dikatakannya, tersangka Da dan As bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.

Pemilik Ponpes di Lampung Timur Rudapaksa Santriwati

Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.

Seorang remaja putri berusia 14 tahun yang merupakan santriwati menjadi korban rudapaksa. Korban merupakan santri di satu pondok pesantren (Ponpes) di Lampung Timur.

Sedangkan pelaku rudapaksa adalah pemilik Ponpes berinisial MZR.  Ponpes tersebut adalah Ponpes Darul Istiqomah yang beralamat di Desa Rajabasa Lama Satu, Labuhan Ratu, Lampung Timur. Sementara korban berinisial PW merupakan santriwati.

Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah membenarkan adanya kasus rudapaksa dengan korban seorang santriwati.

Menurutnya, kejadian rudapaksa tersebut dilaporkan oleh bibi korban ke Polisi.

"Kita menerima laporan dari bibi korban, lalu kita tindaklanjuti laporan tersebut,” kata Mardiansyah, Rabu (29/6/2022).

Dikatakannya, pelaku MZR yang kerap dipanggil abah telah diamankan. Pelaku diserahkan oleh warga ke polisi.

MZR diserahkan ke polisi pada sekira pukul 02.00 WIB, Senin (27/6/2022).

"Benar kejadian tersebut, dan Abah (MZR) diamankan warga dan diserahkan kepada ke Polsek," ujar Mardiansyah. 

Mardiansyah mengatakan, tersangka pelaku telah diserahkan ke Polres Lampung Timur guna menghindari hal yang tak diinginkan.

“Kita serahkan ke Mapolres Lampung Timur, menghindari kemungkinan terjadinya amukan dari warga,” ucap Kapolsek Labuhan Ratu.

Berdasarkan pengakuan korban PW, santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh pemilik salah satu ponpes di Lampung Timur, kejadian naas tersebut dialaminya sebanyak 15 kali.

Kejadian tersebut bermula pada bulan April 2022 lalu. Pelaku MZR melakukan pebuatan rudapaksa terhadap korban di kamar pribadi miliknya.

"Awalnya, ya modus, korban dipanggil dan disuruh untuk membersihakan rumah, dan masuk dalam termasuk kamar pribadi MZR," ucap Iptu Mardiansyah.

Lalu, saat korban berniat untuk membersihkan kamar sembari membawa sapu, pelaku MRZ langsung menutup semua pintu depan, pintu belakang, dan pintu menuju asrama. 

Pelaku lalu masuk ke kamar pribadinya, dan menutup gordeng pintu serta lansung mematikan lampu kamar. 

Pelaku MZR lalu memegang pundak korban dan mendorong korban. Pelaku sempat mengancam, dan meminta korban diam. Pelaku juga sempat mengucapkan kata ‘ben sampean pinter’ (biar kamu pintar).

Perbuatan pelaku terhadap korban terakhir dilakukan pada Kamis (23/6/2022) kemarin.

Pasca kejadian, korban PW pulang dan mengeluhkan sakit pada para perut dan bagian intimnya.

"Dari cerita PW ke keluarga, akhirnya keluarga tau kejadian tersebut dan akhirnya melaporkan MZR ke polisi," kata Mardiansyah.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

"Setelah Unit PPA melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena ditemukan peristiwa pidana," katanya. 

"Dan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Timur," sambung Akp Ferdiansyah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban saat kejadian, lalu fotocopy akte kelahiran korban PW. Pelaku pun telah diamankan di Polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi/Muhammad Joviter/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved