Berita Lampung
Rudapaksa Bocah 13 Tahun Asal Lampung, Pelaku Ditangkap di Pasar Malam
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial RS (17), seorang warga asal Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, peristiwa rudapaksa anak di bawah umur itu terjadi pada Senin (28/2/2022) pukul 04.00 WIB.
Kala itu, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong.
Mulanya korban yang baru berusia 13 tersebut dijemput oleh RS di rumahnya untuk diajak main.
Baca juga: Kronologi Uang Rp 769 Juta Hilang di Way Kanan, Ditinggal Beli Minuman Dingin di Warung
Baca juga: Anggaran Rutin Dinas Rp 769 Juta Raib, Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Way Kanan
Pelaku kemudian mengajak korban menuju ke rumah kosong di daerah Banjit.
Melihat ada kesempatan, korban dipaksa diajak masuk ke kamar.
“Di sana pelaku merudapaksa korban,” ujar AKP Andre Try Putra, Jumat (1/7/2022).
Korban lantas pulang ke rumah dalam kondisi murung.
Setelahnya menceritakan yang dialami pada orang tuanya.
“Korban mengaku sudah mengalaminya 3 kali," ucap dia.
Mendengar hal tersebut, NU selaku Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Bendaharanya Jadi Korban Pencurian, Kadis P3AP2KB Way Kanan: Uang Tunai yang Baru Diambil Hilang
Baca juga: Buru Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil, Polres Way Kanan Bentuk Tim Gabungan
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, kemudian anggota melakukan penangkapan.
Penangkapannya pada Selasa (28/6/2022) pukul 22:30 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
RS diamankan di pasar malam Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.