Berita Lampung
Polres Way Kanan Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa, Korban Remaja Putri Usia 13 Tahun
Seorang remaja putri berusia 13 tahun di Way Kanan jadi korban rudapaksa. Pelaku yang masih berusia 17 tahun telah diamankan polisi.
Perbuatan asusila yang dialami korban, pertama dilakukan oleh tersangka Da.
Aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Pelaku Da lalu bercerita ke pelaku lainnya bernama As yang masih bertetangga.
Perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku memiliki modus yang sama.
Korban yang sedang bermain di depan rumah pelaku lalu diajak masuk ke dalam rumah.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berulang. Masing-masing pelaku sebanyak 3 kali.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di unit PPA Satreskrim.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6/2022) petang di kediamannya masing-masing.
"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Dennis, Rabu (29/6/2022).
Menurut dirinya, dari pengakuan tersangka Da, korban sempat dirudapaksa.
Sedangkan tersangka As hanya mengaku melakukan aksi asusila.
Kedua pelaku sempat mengancam korban agar tak memberitahu orangtuanya.
Namun, aksi keduanya terbongkar setelah korban bercerita dengan guru mengajinya.
"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi, atau sedang tidak ada istrinya," ungkap Dennis.
Dikatakannya, tersangka Da dan As bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.