Berita Lampung

Pelaku Pembunuhan Ketua Ormas di Lampung Serahkan Diri, Polisi Ungkap Motifnya

Ketua ormas di Lampung berinisial HR meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok orang di Jalan Ir Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.

Warta Kota/Feryanto Hadi
ILUSTRASI. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, saat ini tersangka pelaku pembunuhan berusia sekitar 30 tahunan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Ia menyerahkan diri ke Polresta beberapa saat setelah kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, saat ini tersangka berusia sekitar 30 tahunan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku utama sudah kita lakukan penahanan di Polresta sejak kemarin malam," kata Dennis, Senin (4/7/2022).

Dennis mengungkapkan motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurutnya ada ketersinggungan antara korban dan pelaku saat menghadiri hajatan warga di sekitar lokasi kejadian.

"Motif sementara ada ketersinggungan, tapi masih kita kembangkan dan dialami lagi dari keterangan tersangka," kata Dennis.

Dennis menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan A terhadap korban bersama sejumlah terduga pelaku lainnya.

Namun Dennis membantah jika penganiayaan tersebut dilakukan antar anggota organisasi masyarakat.

"Perorangan, bukan kelompok. Masih kita selidiki lagi dari keterangan saksi di sekitar lokasi," kata Dennis.

Karena itu, Dennis tak menampik bakal ada penambahan pelaku lainnya. Yang jelas, lanjut Dennis tersangka A merupakan pelaku utama.

Adapun peranan tersangka A, yakni melakukan suatu tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A melukai kepala bagian belakang korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan pengakuan ini diperkuat dengan alat bukti yang ada," kata Dennis.

Dennis menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan dari keterangan tersangka A.

Untuk menangkap kemungkinan terduga pelaku lainnya dalam tindak pidana penganiayaan berat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved