ASN Edarkan Sabu di Lampung Utara
Stafnya Terlibat Narkoba, Kepala Pelaksana BPBD Lampung Utara: Biarkan Polisi Bertindak
Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah membenarkan jika satu stafnya terlibat penyalahguna narkotika.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Nozi Efialis, Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah membenarkan jika satu stafnya terlibat penyalahguna narkotika.
“Benar itu staf saya tersangkut hukum, terkait penyalahguna narkotika,” katanya.
Dirinya pun baru mengetahui dari media sosial, salah satunya Tribun Lampung.
Ia menyerahkan sepenuhnya untuk kasus hukum yang terlibat oleh stafnya tersebut.
Mengenai proses hukumnya, biarkan polisi bertindak sesuai dengan peraturan berlaku.
“Saat ini kan masih diduga, biarkan polisi bertindak,” ujar Dia.
Terancam Penjara Seumur Hidup
MT oknum ASN di Lampung Utara diduga pengedar sabu terancam penjara seumur hidup.
Ia dijerat pasal natkotika pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“MT terancam kurungan penjara seumur hidup,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya, Selasa 5 Juli 2022.
Di hadapan polisi MT mengaku sebagai penjudi online.
“Yang jelas terlilit kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Ia memperoleh barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Bandar Lampung.
Residivis Kasus Narkoba
Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, anggota Polres Lampung Utara langsung membawa MT oknum ASN ke Polres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan.