Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Breaking News Catut Nama Gubernur Lampung, Pengusaha Tipu Rekan Bisnis, Kerugian Rp 1,4 Miliar

Iwan Parela, seorang pengusaha di Bandar Lampung berhasil tipu rekan bisnisnya dengan modus mencatut nama gubernur Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Eskpose di Mapolda Lampung. Catut nama Gubernur Lampung, pengusaha tipu rekan bisnis, kerugian Rp 1,4 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Modus mencatut nama Gubernur Lampung, seorang pengusaha di Bandar Lampung berhasil tipu rekan bisnisnya.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ini berhasil menipu korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menjelaskan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka berawal dari perjanjian kerjasama pengadaan beras.

Korban berinisial SM, menyetujui kontrak kerjasama tersebut selama 4 bulan.

Dari 12 April 2021 - 30 Agustus 2021.

Baca juga: Pembangunan UMKM Center di PKOR Way Halim Bandar Lampung Libatkan 17 BUMN

Baca juga: Tipu 2 Warga Way Kanan Lampung, Pria Asal Banten Diringkus Polisi

Dalam tenggat waktu tersebut, korban telah menunaikan kewajibannya dengan menyalurkan 160 ton beras.

"Sementara tersangka melakukan pembayaran secara bertahap dengan menyerahkan 7 cek," katanya.

"Namun ketika korban hendak mencairkan ke 7 cek tersebut, ternyata saldo kosong atau tidak mencukupi," tambahnya.

2 Warga Pesawaran Tipu 6 Kades di Lampung Selatan hingga Alami Kerugian Rp 1,06 M

Berita lain, Polda Lampung ciduk dua orang tersangka berinisial IS dan AR, warga Kabupaten Pesawaran. 

Kedua tersangka diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun korban yang diketahui berjumlah 6 orang, merupakan Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Tipu muslihat yang dilakukan tersangka berhasil menipu korbannya hingga mengalami kerugian total Rp 1,06 miliar.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit II Harda, AKBP Dodon Priyambodo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku mengaku pegawai dari Kementerian Kehutanan.

Korban mempercayai pelaku dapat mengurus SK pelepasan kawasan hutan register 40, Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan melalui tersangka IS dan AR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved