Berita Lampung

Lapas Kota Agung Tanggamus Buka Kembali Layanan Kunjungan Tatap Muka

Lapas Kelas IIB Kota Agung buka kembali layanan kunjungan tatap muka bagi masyarakat yang ingin menemui keluarganya di lapas.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Lapas Tanggamus
Sejumlah masyarakat melakukan kunjungan terhadap keluarganya yang menjadi warga binaan di Lapas Kota Agung. Lapas Kota Agung Tanggamus buka kembali layanan kunjungan tatap muka. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung membuka kembali layanan kunjungan secara langsung (tatap muka) bagi masyarakat yang ingin menemui keluarganya di Lapas Kota Agung.

Pembukaan kembali layanan tatap muka ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

Hal itu berisi tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Adapun surat edaran tersebut sudah berlaku mulai 1 Juli 2022 lalu.

Setelah itu, jajaran Lapas Kotaagung langsung mengadakan sosialisasi tentang pelaksanaan tersebut kepada warga binaan.

Baca juga: Bupati Tanggamus Dewi Handajani Ajak Semua Pihak Bersinergi Cegah PMK

Baca juga: Jelang Pilkakon Serentak, Bupati Tanggamus Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas  

Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman mengimbau agar seluruh petugas Lapas Kotaagung agar bersiap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan datang berkunjung.

Layanan kunjungan tatap muka ini dibuka mulai pukul 09.00–15.00 WIB.

Peraturan kunjungan tersebut berlaku setiap hari kecuali hari Jumat dan Minggu.

Kunjungan dilaksanakan di ruang kunjungan Lapas Kotaagung dengan 1 WBP dikunjungi maksimal 2 orang selama ± 15 menit.

Selain itu, warga binaan hanya boleh dikunjungi satu kali dalam seminggu.

"Untuk alur layanan kunjungan, pengunjung terlebih dahulu ke loket pendaftaran untuk melakukan pendaftaran dengan membawa KTP/KK, mengambil nomor antrean dan scan barcode peduli lindungi,"

"Setelah itu masuk ke ruang portir untuk dilakukan penggeledahan pada barang bawaan dan badan pengunjung oleh petugas, b pada akhirnya dapat bertemu WBP di ruang kunjungan", terang Aryo selaku ketua tim layanan kunjungan.

Selain itu, terdapat syarat tambahan agar dapat memanfaatkan layanan kunjungan tatap muka bagi pengunjung.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain anggota keluarga inti dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), sudah mendapatkan vaksin dosis ke-3 (booster) atau membawa surat keterangan swab tes antigen dengan hasil negatif.

"Lakukan tugas sebaik mungkin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Terlebih apabila pengunjung membludak, terapkan protokol kesehatan secara ketat dan tegakkan SOP sesuai yang telah diatur dalam surat edaran", tegas Beni.

Sejak diberlakukan aturan tersebut, tampak raut wajah bahagia dari keluarga ataupun WBP yang telah lama menantikan layanan kunjungan tatap muka ini.

Beni menambahkan, prosedur layanan ini pun tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved