Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Pengusaha Tipu Rekan Bisnis hingga Merugi Rp 1,4 M, Polda Lampung Sebut Ada 5 Korban Lagi

Polda Lampung sebut masih ada 5 korban lagi kasus penipuan pengusaha dengan mencatut nama Gubernur Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Koferensi pers di Mapolda Lampung - Pengusaha tipu rekan bisnis hingga merugi Rp 1,4 M, Polda Lampung sebut ada 5 korban lagi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungKasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menyatakan kemungkinan jumlah kerugian para korban kasus penipuan dengan mencatut nama Gubernur Lampung bisa bertambah.

"Rp 1,4 miliar ini kerugian 1 korban, ada 5 korban lagi yang sudah buat laporan," kata Rosef.

Kendati demikian, Rosef belum dapat merinci total kerugian dari 5 laporan korban lainnya.

"Untuk kerugian korban korban lainnya masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," kata Rosef.

Rosef menambahkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka seorang diri.

Mengaku Kerabat Dekat Gubernur Lampung

Dari hasil pemeriksaan tersangka Iwan Parela, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan dengan mencatut nama Gubernur Lampung.

"Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ini mengaku kepada korbannya sebagai kerabat dekat orang nomor satu di Provinsi Lampung," kata Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi.

Dari hasil BAP tersangka diketahui tidak ada hubungan antara tersangka dengan Gubernur Lampung.

Menurut Rosef, ada korban lain yang juga membuat laporan ke Polda Lampung.

Ditangkap di Sekincau Lampung Barat

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menyatakan pengusaha yang tipu rekan bisnisnya akhirnya berhasil ditangkap.

Adapun tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ditangkap saat sedang berada dalam pelariannya di wilayah Sekincau, Lampung Barat.

"Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan pada 17 Juni 2022 kemarin di wilayah Lampung Barat," kata Rosef, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022).

Sejak penangkapan, lanjut Rosef langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Ditetapkan Sebagai DPO

Seorang pengusaha di Bandar Lampung tipu rekan bisnisnya dengan modus mencatut nama Gubernur Lampung.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ini berhasil menipu korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Korban berinisial SM mengaku mengalami kerugian materil karena uang penjualan beras tersebut tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan laporan yang dibuat korban dengan nomor LP/ B-1033/ VII / LPG / SPKT tanggal 16 Juli 2021, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

"Polisi melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 2 kali, namun tidak hadir sehingga dikeluarkan surat penetapan DPO terhadap tersangka Iwan," ujar Kompol Rosef.

Catut Nama Gubernur Lampung

Modus mencatut nama Gubernur Lampung, seorang pengusaha di Bandar Lampung berhasil tipu rekan bisnisnya.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ini berhasil menipu korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menjelaskan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka berawal dari perjanjian kerjasama pengadaan beras.

Korban berinisial SM, menyetujui kontrak kerjasama tersebut selama 4 bulan.

Dari 12 April 2021 - 30 Agustus 2021.

Dalam tenggat waktu tersebut, korban telah menunaikan kewajibannya dengan menyalurkan 160 ton beras.

"Sementara tersangka melakukan pembayaran secara bertahap dengan menyerahkan 7 cek," katanya.

"Namun ketika korban hendak mencairkan ke 7 cek tersebut, ternyata saldo kosong atau tidak mencukupi," tambahnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved