Berita Lampung
Jelang Idul Adha 1443, Pemkot Metro Terbitkan SE tentang Kewaspadaan PMK
Pemkot Metro terbitkan SE tentang PMK jelang hari raya Idul Adha 1443 H. Hewan kurban harus memenuhi kriteria dan harus sehat.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan surat edaran (SE) penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan kurban pada hari Raya Idul Adha 1443 H.
Kabid Peternakan DKP3 Kota Metro Lina Oktira mengatakan, Pemkot telah mengeluarkan SE No. 524/ 666/D-9/04/2022 perihal peningkatan kewaspadaan penyakit hewan menular dalam rangka Idul Adha 1443 H.
Ia menjelaskan, SE telah diberikan kepada kelurahan dan masjid yang ada di Kota Metro.
"SE itu mengimbau, bahwasannya hewan ternak yang hendak di kurban harus memenuhi kriteria dan harus sehat," tukasnya, Kamis (7/7/2022).
Selain itu, hewan yang akan dikurbankan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas atau dari dokter Hewan.
Baca juga: Dua Pelaku Penggelapan di Kantor Cabang Distributor Produk Susu di Lampung Utara Masuk DPO
Baca juga: Tangkal Asusila, Satpol PP Gelar Pembinaan Penghuni Indekos di Metro Lampung
Serta harus memiliki Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) untuk hewan ternak berjenis kelamin betina.
"Jadi, hewan yang akan dikurbankan juga tidak boleh hewan betina yang produktif," ujarnya.
Lina memaparkan, jika salah satu hewan qurban terindikasikan gejala klinis PMK maka akan direkomendasikan pemotongan di Rumah Potong Hewan.
"Itu berada di jatimulyo," terangnya.
Lina mengaku, seluruh masjid dan kelurahan terkait penyelenggaraan kurban akan diawasi Tim pengawas.
"Tim akan mengawasi 373 masjid yang ada di Kota Metro," katanya.
Para petugas nantinya akan melakukan pengecekan menyeluruh pada tubuh hewan yang akan dikurbankan.
Baca juga: Berurai Air Mata, Kirana Cium Papan Nisan Sang Adik: Kakak Pulang Dulu
Baca juga: Tinjau Lokasi Kebakaran di Telukbetung Timur, Eva Dwiana: Nanti Kita Bantu Rp 20 Juta per KK
Pihaknya, sudah menurunkan 83 tim pengawas yang siap melakukan pengecekan pada ternak yang bakal dikurbankan.
Sementara Wali Kota Wahdi mengaku, Pemkot Metro mengikuti SE Kementerian Agama No. 10 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022M.
"Jadi, SE kita mengikuti SE kemenag No 10 itu," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Vaksin-PMK-di-Lambar.jpg)