Berita Lampung

Jelang Idul Adha 1443, Pemkot Metro Terbitkan SE tentang Kewaspadaan PMK

Pemkot Metro terbitkan SE tentang PMK jelang hari raya Idul Adha 1443 H. Hewan kurban harus memenuhi kriteria dan harus sehat.

Tayang:
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ilustrasi - Pemkot Metro terbitkan SE tentang PMK untuk hewan kurban jelang Idul Adha 1443 H. 

"Nah, hasil dari pemeriksaan dua ekor sapi milik Sugino dinyatakan positif dan kini tengah dilakukan tindakan pengobatan," tuturnya.

Herry mengaku, akibat ditemukannya kasus baru di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat ditetapkan menjadi zona merah penyebaran PMK. 

"Iya, status itu langsung otomatis," katanya lagi.

Jika hasil lab itu menunjukkan positif PMK maka radius satu kecamatan ditetapkan menjadi zona merah.

Saat ini dua kecamatan sudah menjadi zona merah.

Adapun hewan yang positif telah di isolasi dan tidak boleh keluar dari kecamatan tersebut.

Pihaknya mengimbau, agar peternak yang ada di Metro dapat memerhatikan lalu lintas hewan ternaknya. 

"Harus lebih ekstra ketat lagi. Serta melakukan pemeriksaan saat mendapati sapi atau kambing dari luar daerah," terangnya.

Selain itu, peternak juga harus lebih hati-hati ketika bepergian ke kandang lain.

"Harus disemprotkan disinfektan setelah dan sebelum memasuki kandang agar PMK ini tidak menyebar di daerah lain," tambahnya.

Terpisah Sugino mengaku, sebelumnya hewan ternaknya tidak pernah mengalami sakit PMK.

"Kalau flu pernah. Tapi seperti ini enggak pernah. Karena ini kakinya ikut sakit juga," imbuhnya.

Ia berharap, hewan ternak bisa segera sembuh dari penyakit PMK.

"Ini sudah seminggu. Dan sudah mulai baikan. Sudah tidak terlalu lemas lagi," tuntasnya.

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved