Berita Lampung
Pemkab Mesuji Ubah Jam Kerja Pegawai, Jam Pulang Pukul 16.00 WIB
Pemerintah Kabupaten Mesuji melakukan perubahan jam kerja pegawai dilingkup pemerintah daerah setempat.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Mesuji Angga Pramudita. Jam kerja pegawai di Pemkab Mesuji Berubah.
Lalu, ASN dan tenaga non ASN wajib mengikuti Apel Pagi pada Senin dan Jumat.
Serta bagi seluruh ASN dan tenaga non ASN wajib melakukan absensi menggunakan presensi elektronik yang telah disediakan pada unit kerja.
Selain itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan pelayanan secara terus-menerus selama 7 hari dalam satu minggu.
"Kepada pegawai, antara lain di rumah sakit, Puskesmas rawat, serta inap unit pelayanan yang sejenis pengaturannya dapat diatur dengan sistem shift atau piket," terangnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Berita Terkait