Berita Lampung
Pemkab Mesuji Ubah Jam Kerja Pegawai, Jam Pulang Pukul 16.00 WIB
Pemerintah Kabupaten Mesuji melakukan perubahan jam kerja pegawai dilingkup pemerintah daerah setempat.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji melakukan perubahan pada jam kerja ASN dan non ASN di lingkup pemerintah daerah setempat.
Menurut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Mesuji Angga Pramudita, perubahan jam kerja bagi pegawai di Pemkab Mesuji sudah belangsung sejak 4 Juli 2022 lalu.
"Jadi perubahan jam kerjanya sekarang ini mulai dari Senin sampai Kamis pulang kerjanya pukul 16.00 WIB," kata dia, Kamis (7/7/2022).
"Sedangkan di hari Jumat nya sendiri pulang kerja pukul 15.00 WIB," sambungnya.
Sebelumnya, jam kerja pegawai di lingkup Pemkab Mesuji dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Pemobil Kabur Usai Tabrak Lari di Bandar Lampung, Motor Korban Ringsek
Baca juga: Warga Kurang Mampu di Bandar Lampung Berharap Dapat Bantuan Seragam Sekolah
Dimana, pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB merupakan jam istirahat.
Lalu, pada hari Jumat mulai masuk kerja 07.30 WIB, hingga pukul 11.30 WIB tanpa waktu istirahat.
Perubahan tersebut menjadi di hari kerja Senin sampai Kamis, dengan jam masuk mulai Pukul 07.30 WIB.
Untuk istirahatnya sendiri Pukul 12.00 WIB sampai 12.45 WIB, sedangkan jam pulangnya Pukul 16.00 WIB.
Kemudian pada Jumat jam masuk pukul 07.15 WIB, waktu istirahat 11.45 WIB sampai 13.00 WIB dan waktu pulang kerjanya pukul 15.00 WIB.
Angga mengatakan, hari kerja di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan lima hari kerja dalam satu minggu, mulai hari Senin sampai dengan Jumat.
"Kecuali bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja dalam satu minggu mulai Senin sampai Sabtu," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan di Gunung Alip Hasil Swadaya Masyarakat
Baca juga: Warga Pesawaran Alami Patah Tulang Tangan karena Dilempar Batu oleh ODGJ
Dikatakannya, perubahan jadwal tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Mesuji Tentang Perubahan Jam Kerja ASN dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Lanjutnya,, hari kerja dan jam kerja wajib dipatuhi oleh ASN dan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Mesuji.
Selama jam kerja wajib memakai pakaian dinas dengan atribut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.