Berita Lampung
Pemkab Mesuji Lampung Siapkan 24 Hewan Kurban untuk Idul Adha
Pemerintah Kabupaten Mesuji telah menyiapkan 24 hewan kurban untuk hari raya Idul Adha 1443 H pada 10 Juli 2022 mendatang.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji telah menyiapkan 24 hewan kurban untuk hari raya Idul Adha 1443 H pada 10 Juli 2022 mendatang.
Jumlah hewan kurban tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Mesuji Andri Jasman, Jumat (8/7/2022).
"Untuk 24 hewan kurban tersebut adalah sumbangan para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Sebab, Pemkab Mesuji sendiri tidak menganggarkan pembelian hewan kurban.
Sehingga, sumbangan tersebut didapat dari masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Jam Kerja ASN di Mesuji Lampung Dipangkas, Pulang Cepat Jam 4
Baca juga: Pemkab Mesuji Ubah Jam Kerja Pegawai, Jam Pulang Pukul 16.00 WIB
Jasman menjelaskan, hewan kurban tersebut nantinya akan disembelih di kantor Pemda Mesuji dan Kantor Kecamatan.
Kemudian, untuk hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat akan disembelih di kantor kecamatan.
Sedangkan hewan kurban yang dibagikan kepada para pegawai di lingkup Pemkab Mesuji akan disembelih di Kantor Pemkab Mesuji.
"Jadi yang disembelih di kantor Pemkab Mesuji ada dua sapi," ucapnya.
Ia kembali menjelaskan, hewan kurban tersebut disembelih dalam waktu yang berbeda.
Untuk penyembelihan hewan kurban di Kecamatan sendiri dilakukan pada Minggu, 10 Juli 2022.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban di kantor Pemkab Mesuji dilakukan pada Senin, 11 Juli 2022 bertepatan pada jam masuk kerja.
Baca juga: 2 Warga Sumsel Lakukan Pemalakan di Mesuji Lampung, Kini Dibekuk Polisi
Baca juga: Dermaga Tanah Merah di Mesuji Lampung Bakal Kembali Beroperasi
Ditambahkannya, jelang perayaan Hari Raya Idul Adha sendiri pihaknya saat ini telah menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memilih hewan ternak dengan cermat saat dikurbankan.
Sebab, ungkap Jasman, hewan kurban yang dapat dikurbankan sendiri memiliki kriteria.
Pertama, dalam memilih hewan kurban yang akan dikurbankan harus memperhatikan umur hewan sapi ataupun kambing.
Lalu, tidak mengalami cacat fisik pada hewan kurban.
Serta yang tidak kalah penting adalah terhindar dari PMK akut.
Ini lantaran PMK sedang menjamur di Lampung.
"Untuk hewan kurban sapi umurnya sendiri minimal usia nya dua tahun atau menginjak tiga tahun".
"Sedangkan untuk kambing atau domba berumur satu tahun hingga menginjak dua tahun," sambungnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )