Berita Terkini Artis
Ayu Ting Ting Dituduh Lalai hingga 3 Orang Meninggal di Karaoke Usai Tenggak Miras
Penyanyi Ayu Ting Ting dituduh lalai dalam mengatur manajemen di tempat karaoke miliknya yang berada di Bengkulu, hingga sebabkan 3 orang meninggal.
AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.
Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.
Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.
Karaoke ATT Sempat Ditutup
Kasus tewasnya pengunjung dan Pemandu Lagu (PL) usai karaoke di Ayu Ting Ting (ATT) berujung pada penutupan sementara karaoke ATT Bengkulu oleh Pemkot Bengkulu.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto mengatakan, menyikapi kasus tersebut pemkot telah berkoordinasi dengan pihak manajemen ATT untuk melakukan penutupan sementara karaoke ATT Bengkulu.
"Mempertimbangkan proses penyelidikan yang dilakukan dari pihak aparat terkait kemudian mengkhawatirkan adanya potensi tindakan langsung dari masyarakat maka pemkot bersikap seperti ini," ujar Eko saat konferensi pers penutupan karaoke ATT Bengkulu, Rabu (29/6/2022).
Penutupan sementara ini akan berlangsung hingga proses penyelidikan selesai dan menyatakan karaoke ATT tidak terindikasi terlibat dalam kasus tewasnya pemandu lagu dan pengunjung ini.
"Jika dalam dua hari atau seminggu ini penyelidikan telah selesai, dan dinyatakan pihak ATT tidak terlibat maka boleh beroperasi kembali," kata Eko.
Penutupan sementara ini dilakukan dengan harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan membuat tempat hiburan menjadi lebih tertib.
Terkait perizinan, sebelumnya pemkot menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota, namun dalam konferensi pers berbeda.
"Setelah saya pelajari, ternyata terkait izin dari karaoke ATT kewenangannya berasa di pemerintah pusat," kata Eko.
Selama penutupan ini, pihak karaoke ATT akan dipantau dan diawasi oleh pihak polisi pamong praja Kota Bengkulu.
Saat ini Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu sudah beroperasi lagi seperti biasa.
( Tribunlampung.co.id / Tribunbengkulu.com / Tribunnews.com )