Berita Terkini Artis
Ayu Ting Ting Dituduh Lalai hingga 3 Orang Meninggal di Karaoke Usai Tenggak Miras
Penyanyi Ayu Ting Ting dituduh lalai dalam mengatur manajemen di tempat karaoke miliknya yang berada di Bengkulu, hingga sebabkan 3 orang meninggal.
Tribunlampung.co.id - Penyanyi Ayu Ting Ting dituduh lalai dalam mengatur manajemen di tempat karaoke miliknya, Ayu Ting Ting (ATT), yang berada di Bengkulu, hingga mengakibatkan 3 orang meninggal.
Insiden 3 orang meninggal di karaoke ATT itu terjadi pada akhir Juni 2022.
Ketiganya meregang nyawa setelah berkaraoke sembari menenggak minuman keras alias miras.
Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas resmi melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022).
Didampingi kuasa hukumnya, orang tua Sarah Aulia melaporkan artis Ayu Ting Ting dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
Baca juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Terkait Meninggalnya 2 Pemandu Lagu
Baca juga: Penampilan Bilqis Jadi Sorotan, Gaya Anak Ayu Ting Ting Kini Berubah Drastis
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
Baca juga: Buntut Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Putri Delina Dinilai Salah Mindset
Baca juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, 3 Orang Tewas Tenggak Miras di Karoke
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
TribunBengkulu.com akan mengupdate berita ini dengan tanggapa dari pihak Ayu Ting Ting atau managemen Karaoke ATT di Bengkulu.
Sebelumnya, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu. Juga tidak menyediakan minuman beralkohol.