Bandar Lampung
SK Belum Terbit, Guru PPPK Sudah Mulai Bekerja Pakai Surat Perintah Tugas
Guru yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandar Lampung akhirnya sudah mulai bekerja.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: muhammadazhim
Dari informasi yang terhimpun, gaji PPPK guru nantinya akan menyerupai gaji guru honorer, yakni gaji yang bersumber dari pendanaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah yang dilamar.
Setelah menerima SK pengangkatan, kemudian gaji mereka juga tidak langsung disesuaikan.
Pihak pemerintah akan berkoordinasi dahulu dengan DPRD kota setempat, agar alokasi gaji PPPK guru bisa terselip di APBD Perubahan.
"Bila dibagi SK, gajinya dianggarkan di perubahan, gajinya berdasarkan surat perintah tugas itu," kata Herliwaty.
"Untuk gaji itu, akan dirapatkan dahulu bersama DPRD Bandar Lampung, agar gaji PPPK guru dimasukan di APBD Perubahan," lanjut dia.
Saat sudah dirumuskan dalam APBD Perubahan, maka gaji PPPK guru di Bandar Lampung bisa disesuaikan dengan mekanisme Penggajian PPPK sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor Tahun 2022.
PPPK guru, nantinya tergolong dalam PPPK golongan IX dengan rasio gaji mulai dari Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
Sementara untuk di Bandar Lampung, gaji PPPK guru dialokasikan sebesar Rp 2.966.500, sesuai dengan batas bawah dari ketentuan tersebut.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
--