Berita Terkini Artis
Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, Rico Hidros: Ayu Nggak Tahu Apa-apa
Rico Hidros menjelaskan bahwa pedangdut Ayu Ting Ting hanya sebagai brand ambassador dari bisnis karaokenya di Bengkulu.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Fakta terbaru dari kasus kematian 2 pemandu lagu dan 1 pengunjung karaoke di Bengkulu.
Terungkap, karaoke tersebut ternyata bukan milik Ayu Ting Ting melainkan suami dari artis Angelica Simperler, Rico Hidros Daeng.
Hal ini diungkap Rico Hidros Daeng sendiri.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, tiga orang meninggal setelah mengunjungi Ayu Ting Ting Karaoke Keluarga di Bengkulu.
Mengutip tayangan YouTube Cumicumi, Sabtu (9/7/2022), mereka tewas akibat menenggak miras oplosan di tempat karaoke tersebut.
Baca juga: Reaksi Ayu Ting Ting Dilaporkan Polisi, 3 Orang Tewas Akibat Miras di Karaoke
Baca juga: Ayu Ting Ting Buka Suara Setelah Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Didampingi Angelica Simperler, Rico Hidros akhirnya angkat bicara terkait peristiwa itu.
Rico menjelaskan bahwa Ayu Ting Ting hanya sebagai brand ambassador dari bisnis karaokenya.
Ia pun menyayangkan adanya laporan polisi dialamatkan kepada Ayu Ting Ting oleh salah satu keluarga korban.
"Ayu Ring Ting nggak tahu apa-apa. Ayu Ting Ting kan brand aja. Harusnya ya saya, saja lah pemilik brand," kata Rico.
"Saya juga nggak ngerti kok tiba-tiba pihak keluarga melaporkan Ayu Ting Ting, mungkin karena mereka nggak tahu."
"Mereka pikir Ayu Ting Ting yang punya brand," paparnya.
Menurut Rico Hidros, ketiganya meninggal dunia di luar dari tempat karaoke.
Baca juga: Ayu Ting Ting Dituduh Lalai hingga 3 Orang Meninggal di Karaoke Usai Tenggak Miras
Baca juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Terkait Meninggalnya 2 Pemandu Lagu
"Ada tiga korban, dua perempuan dan satu laki-laki. Semuanya itu bukan di outlet meninggalnya, tapi di luar dari outlet," ujar Rico Hidros.
Dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar.
Namun sayangnya gerai karaoke di Bengkulu kecolongan.
"Kita punya semua lengkap bukti CCTV saat tamu itu masuk, saat minuman itu dibawa masuk, dan saat tamunya check out," jelas Rico.
Rico Hidros mengaku akan bertolak ke Bengkulu dalam waktu dekat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Selain itu, Rico juga ingin bertemu secara langsung dengan keluarga korban.
"Mudah-mudahan saya bisa ketemu sama pihak keluarga, mudah-mudahan pihak keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan," ucapnya.
Keluarga Korban Laporkan Ayu Ting Ting
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, pihak keluarga korban, SA melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.
Melalui kuasa hukumnya, yakni Reno Ardiansyah, pelantun Alamat Palsu itu dilaporkan atas kasus kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno, dikutip dari Grid.id.
Pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Reno pun mempertanyakan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tempat karaoke itu.
Seharusnya, tempat karaoke tersebut tak menjual miras oplosan.
Tak hanya itu, pihak pengunjung pun tak boleh untuk membawa miras dari luar.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," pungkasnya.
Dilaporkan
Ayu Ting Ting resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.
Ayu Ting Ting dilaporkan imbas dari meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung karoke Ayu Ting Ting di Bengkulu akhir Juni lalu.
Laporan dibuat orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu.
Dia melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
TribunBengkulu.com akan mengupdate berita ini dengan tanggapa dari pihak Ayu Ting Ting atau managemen Karaoke ATT di Bengkulu.
Sebelumnya, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu. Juga tidak menyediakan minuman beralkohol.
Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Pihak keluarga dari salah satu korban yang tewas usai berkaraoke di Ayu Ting Ting meminta pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan atas kejadian ini.
Limei, orang tua Sarah Aulia yang merupakan salah satu korban meninggal dunia usai berkaraoke di karaoke Ayu Ting Ting telah melaporkan artis Ayu Ting Ting, pemilik usaha dan pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.
"Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya terhadap anak saya," ungkap Limei saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Sarah Aulia mengalami gejala sesak nafas dan hilang penglihatan usai berkaraoke dan meminum minuman keras oplosan di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.
"Anak saya sempat dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kota Bengkulu, namun disarankan pulang akhirnya saya bawa ke Rumah Sakit Pagar Alam. Setelah dirawat 4 jam di sana anak saya meninggal dunia," kata Limei.
Sarah Aulia yang merupakan ibu tunggal yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang ini diketahui sejak Maret lalu mencoba peruntungan di Kota Bengkulu mengingat anak semata wayangnya sebentar lagi akan bersekolah.
"Tiga bulan terakhir, anak saya ini pergi ke Kota Bengkulu untuk bekerja, karena tuntutan ekonomi, anaknya sudah besar dan mau bersekolah makanya dia ke Kota Bengkulu untuk bekerja," jelas Limei.
Pihak keluarga yang sempak shock dengan meninggalnya Sarah Aulia pun melakukan pemakaman dan menggelar doa bersama selama 7 hari.
"Setelah acara 7 harian Sarah, baru saya ke Kota Bengkulu dan melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu," ujarnya.
Pemasok Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas setelah mengunjungi karoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu. Ketiganya diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karoke berlabel karaoke keluarga itu.
Pemasok minuman keras atau miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).
"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).
Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.
AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.
Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.
Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.
Karaoke ATT Sempat Ditutup
Kasus tewasnya pengunjung dan Pemandu Lagu (PL) usai karaoke di Ayu Ting Ting (ATT) berujung pada penutupan sementara karaoke ATT Bengkulu oleh Pemkot Bengkulu.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto mengatakan, menyikapi kasus tersebut pemkot telah berkoordinasi dengan pihak manajemen ATT untuk melakukan penutupan sementara karaoke ATT Bengkulu.
"Mempertimbangkan proses penyelidikan yang dilakukan dari pihak aparat terkait kemudian mengkhawatirkan adanya potensi tindakan langsung dari masyarakat maka pemkot bersikap seperti ini," ujar Eko saat konferensi pers penutupan karaoke ATT Bengkulu, Rabu (29/6/2022).
Penutupan sementara ini akan berlangsung hingga proses penyelidikan selesai dan menyatakan karaoke ATT tidak terindikasi terlibat dalam kasus tewasnya pemandu lagu dan pengunjung ini.
"Jika dalam dua hari atau seminggu ini penyelidikan telah selesai, dan dinyatakan pihak ATT tidak terlibat maka boleh beroperasi kembali," kata Eko.
Penutupan sementara ini dilakukan dengan harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan membuat tempat hiburan menjadi lebih tertib.
Terkait perizinan, sebelumnya pemkot menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota, namun dalam konferensi pers berbeda.
"Setelah saya pelajari, ternyata terkait izin dari karaoke ATT kewenangannya berasa di pemerintah pusat," kata Eko.
Selama penutupan ini, pihak karaoke ATT akan dipantau dan diawasi oleh pihak polisi pamong praja Kota Bengkulu.
Saat ini Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu sudah beroperasi lagi seperti biasa.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)