Pencurian di Bandar Lampung
Aksi Pencurian Oknum Linmas di Bandar Lampung Diketahui Korban Setelah Pulang dari Luar Kota
Aksi pencurian yang dilakukan oknum Linmas IB diketahui korban setelah dirinya pulang dari luar kota bersama keluarganya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aksi pencurian oleh oknum Linmas IB diketahui korban setelah ia pulang dari luar kota bersama keluarganya.
Menurut Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto, pertama kali aksi pencurian itu diketahui ketika korban pulang dari luar kota pada awal Mei 2022 lalu.
Adit mengatakan, korban saat curiga kondisi rumahnya yang sudah sedikit berantakan.
Tak hanya itu, beberapa barang di dalam rumahnya juga dilihat korban tidak pada tempatnya dan hilang.
"Sang istri juga mengecek di dalam kamar, tenyata banyak barang-barang berharga di dalam kamar korban sudah raib," jelasnya.
Saat dilakukan pengecekan di bagian rumahnya, korban mendapatkan jendela bagian depan rumahnya sudah dalam kondisi terbuka dan rusak.
Merasa menjadi korban pembobolan dan pencurian rumah, korban melapor ke Mapolsek Telukbetung Selatan.
Kekurangan Uang Perbaiki Motor
Mengaku kurang dalam mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang dilakoni, oknum Linmas di Bandar Lampung nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri.
Saat dihadirkan di ekpose perkara kasus pencurian di Mapolsek Telukbetung Selatan, pelaku IB (35) menjelaskan, ia mencuri karena kekurangan uang untuk memperbaiki motornya.
Menurut IB, motor yang selama ini menjadi kendaraanya untuk berpergian rusak.
Karena tak punya uang IB nekat mencuri di rumah tetangganya.
"Saya kurang uang (alasan mencuri), karena motor saya rusak. Uangnya (hasil mencuri) saya pakai buat benerin motor," terang IB di Mapolsek Telukbetung Selatan.
Tak hanya itu, uang hasil curian juga selain digunakan untuk memperbaiki motor, juga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Sisanya buat keperluan pribadi saya, buat beli rokok dan jajan," kata IB sambil mengatakan kalau dia meminta maaf kepada korban atas perbuatannya itu.
Karena perbuatannya itu, pelaku IB terancam hukuman penjara selama 7 tahun dengan disangkakan Pasal 363 KUHPidana.
Mencuri di Rumah Tetangga
Oknum anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, justru jadi pelaku pembobolan dan pencurian di rumah tetangganya sendiri.
Pelaku berinisial IB (35) warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, itu melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada 25 April 2022 lalu.
Keterangan IB, aksi pencurian yang ia lakukan dengan mengincar rumah korban yang ditinggal sejak beberapa hari.
Mengetahui rumah tetangganya kosong, sang oknum Linmas melancarkan aksinya pada tengah malam.
"Saya tahu rumah (korban) ditinggal (25 April) Siang harinya pemilik rumah pergi, tengah malamnya saya masuk (membobol dan mencuri)," kata IB di Mapolsek Telukbetung Selatan, Rabu (13/7/2022).
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela bagian depan rumah dengan menggunakan linggis besi.
Dari dalam rumah korban, pelaku IB mencuri barang-barang berharga dari dalam rumah dan kamar korban.
(Tribunlamung.co.id/Syamsir Alam)