Berita Terkini Artis
Harus Bayar Rp 37,9 Miliar ke PS Glow, Bos MS Glow Mengaku Sedih
Bos MS Glow Shandy Purnamasari diperintahkan bayar Rp 37,9 Miliar pada PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - MS Glow diperintahkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya membayar ganti rugi Rp 37,9 Miliar pada PS Glow.
Bos MS Glow Shandy Purnamasari mengaku sedih usai kalah dalam tuntutan di pengadilan tersebut.
Hal itu disampaikan Shandy Purnamasari di akun instagram @shandypurnamasari pada Rabu (13/9/2022).
Dalam unggahannya, Bos MS Glow Shandy Purnamasari melampiri putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Dalam putusan tersebut PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Baca juga: Curigai Harta Juragan 99 Tak Jelas, Video Nikita Mirzani Puji Produk MS Glow Kini Viral
Baca juga: Kekayaan Bos MS Glow Disorot, Juragan 99 Akhrnya Datangi Kantor Pajak
Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow selaku tergugat harus bayar kerugian Rp37,9 Miliar.
Pada poin ketiga MS Glow dianggap melanggar hukum karena telah menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produk kosmetik penggugat yang didaftarkan.
Disebutkan bahwa merek dagang PS Glow telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Atas putusan tersebut, pihak MS Glow berencana melakukan kasasi.
“Terhadap putusan dimaksud kami akan melakukan upaya kasasi,” tulis lembaran yang dibagikan istri Juragan 99 itu.
Shandy Purnamasari pun mengungkapkan kesedihannya atas putusan tersebut.
Baca juga: Diincar Pajak, Istri Juragan 99 Kini Berkilah: Omzet Rp 600 Miliar MS Glow Cuma Asumsi
Baca juga: Juragan 99 Klaim MS Glow Raup Rp 600 M per Bulan, Disebut Makanan Gurih Ditjen Pajak RI
Ia mengaku tidak terima dengan poin ketiga putusan hakim yang menyebut MS Glow melawan hukum karena meniru PSGlow atau PSStoreglow.
Sultan Malang itu mengaku sudah lebih dulu memiliki merek MS Glow.
“Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow atau *SStoreglow? Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merek itu,” tulisnya.