Advertorial

Pastikan Kemudahan Pendirian Koperasi di UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: Sekarang Minimal 9 Orang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan beberapa kemudahan dan manfaat Undang-undang Cipta untuk masyarakat.

Dokumentasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan beberapa kemudahan dan manfaat Undang-undang Cipta untuk masyarakat. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan beberapa kemudahan dan manfaat Undang-undang Cipta untuk masyarakat.

Salah satunya, keberadaan UU Cipta Kerja disebutnya memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.

"Silahkan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia," ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (13/07/2022).

Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian. 

Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, maka di dalam UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di tanah air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” terang Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekuder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi. 

Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat.

Menurut Airlangga, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi karib dengan perkembangan digital. 

Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonesia memang mengalami peningkatan. 

Namun, peningkatan ini belum signifikan. 

Pada 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia. 

Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit.

Menko Perekonomian berharap, kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui UU Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved