Advertorial

Pastikan Kemudahan Pendirian Koperasi di UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: Sekarang Minimal 9 Orang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan beberapa kemudahan dan manfaat Undang-undang Cipta untuk masyarakat.

Dokumentasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan beberapa kemudahan dan manfaat Undang-undang Cipta untuk masyarakat. 

Sebab, selain UMKM, koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia. 

Terlebih, UU Cipta Kerja memberi keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah.

Airlangga mengatakan, UU Cipta Kerja memang merespons kondisi masyarakat Indonesia yang sudah mulai memberi ruang lebih besar pada prinsip syariah dalam ekonomi.

Hal ini merujuk pada demografi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. 

Keleluasaan penerapan prinsip syariah itu diatur dalam beleid Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.

“Kemudahan terhadap koperasi syariah bisa dimanfaatkan peserta majelis ilmu, organisasi Islam, pondok pesantren, dan kelompok muslim lain mendirikan koperasi sehingga dapat menjadi sumber perekonomian bagi umat,” tandas Airlangga. (*) (Tribunlampung.co.id/Adv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved