Narapidana Tewas di Lampung
Kondisi Tubuh Napi yang Tewas Dikeroyok di Tahanan Anak di Lampung Penuh Memar dan Luka
Nira dan keluarganya baru seminggu yang lalu membesuk Rio Febrian di tahanan khusus anak dan kondisinya sehat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rio Febrian (17) narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung meregang nyawa dianiaya oleh rekan satu ruangannya saat berada di dalam jeruji besi.
Nira Oktasari (30) kakak dari narapidana LKPA kelas II A Rio Febrian yang tewas dianiaya mengatakan, adiknya meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang dalam satu ruangan penjara.
Saat ditemui Tribun Lampung di kediamannya pada Selasa (12/7/2022) malam, Nira mengungkapkan kondisi seluruh badan korban mengalami kekerasan fisik, seperti bagian kepala memar, lengannya disundut rokok, sampai pahanya juga lemas hingga kaki lumpuh.
Padahal, Nira dan keluarganya baru seminggu yang lalu membesuk Rio Febrian di tahanan khusus anak tersebut.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.
Setelah dibesuk pada hari Senin hingga Sabtu lalu tidak ada kabar dari korban.
"Kenapa kok tiba-tiba pegawai LKPA ini menelepon kami disuruh besuk adik saya," kata Nira.
Petugas itu menjelaskan, kondisi adiknya sedang sakit dan sering buang air besar pada Minggu 10 Juli 2022.
Kemudian dan Senin 11 Juli 2022 keluarga datang membesuk dan melihat korban itu dalam keadaan sekarat dan tidak bisa apa-apa.
"Kaki Rio itu lumpuh sebelah dan tidak bisa ngomong, badan memar akibat digebukin," kata Nira.
Baru 45 hari masuk penjara
Rio Febrian (17), narapidana di Lampung yang tewas diduga dikeroyok, ternyata baru jalani masa hukuman selama 45 hari.
Diketahui, dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan narapidana bernama Rio Febrian (17) tewas tersebut terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II A Lampung pada Selasa (12/7/2022).
Kakak korban, Nira Oktasari (30) mengatakan, masa hukuman adiknya itu yakni selama 8 bulan penjara.
"Padahal hukumannya adik saya ini hanya 8 bulan saja dan baru menjalani masa hukuman 45 hari," ujar Nira, Selasa (17/7/2022) malam.