Advertorial
Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian Pekerja yang WFH dengan Total Rp 4,4 Miliar
Penyaluran santunan itu menjadi wujud komitmen dari BPJS terhadap pekerja yang menjadi peserta.
Tribunlampung.co.id, Gunung Sugih- BPJS Ketenagakerjaan terus mewujudkan komitmenya untuk menyalurkan santunan kematian bagi pekerja yang meninggal dunia saat Work From Home (WFH) dimasa pandemi Covid-19.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto, memastikan penyaluran santunan itu menjadi wujud komitmen dari BPJS terhadap pekerja yang menjadi peserta.
Ia menyampaikan bahwa program jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak setiap warga negara.
Untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja dimasa depan dengan cara terdaftar menjadi peserta BPJamsostek.
"Saya atas nama pribadi turut berduka cita yang mendalam untuk Bapak Sonny Sofianto dan semoga santunan yang diberikan oleh BPJamsostek bisa membantu meringankan perekonomian keluarga yang ditinggal," ungkap Adi Hendarto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (13/07/2022).
Dia berharap agar peristiwa kecelakaan kerja yang di alami Sonny bisa menjadi pelajaran untuk semua bahwa resiko bekerja bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.
"Maka untuk itu saya mengimbau kepada para pemberi kerja dan pekerja yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja" pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).
Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993.
Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar.
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum.
Selain itu, beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.
Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto," ungkapnya.
Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan.
"Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita.
Peningkatan Kualitas Layanan
Dalam kesempatan tersebut Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman.
Saat ini BPJamsostek masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.
Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021 BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di bulan Januari 2021 menjadi 95,01 % di bulan Desember 2021.
Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51 % , dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit.
Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026.
Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.
“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita. (*)
(Tribunlampung.co.id/Adv)