Narapidana Tewas di Lampung

Sebelum Rio Febrian, Narapidana Tewas di Lampung, Sang Ibunda Sempat Merasakan Ini

Jenazah Rio Febrian (17) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom Nomor 36 Langkapura Baru Bandar Lampung telah dimakamkan oleh keluarga.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
Rosilawati, ibu Rio Febrian (kanan) bersama Nira Oktasari (kanan) kakak dari Rio Febrian saat melepas kepergian Rio Febrian di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darusallam Langkapura Bandar Lampung, Rabu (13/7/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Jenazah Rio Febrian (17) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom Nomor 36 Langkapura Baru Bandar Lampung telah dimakamkan oleh keluarga, Rabu (13/7/2022).

Namun sebelum mendapat kabar Rio Febrian meninggal, sang ibunda Rosilawati (57) merasakan sakit di sekujur tubuhnya.

“Seminggu yang lalu badan ini sakit semua rasanya, seperti dipukulin.

Jadi badan ini rasanya tidak enak kayak orang digebukin padahal saya tidak ngapa-ngapain," kata Rosilawati saat ditemui Tribun Lampung di rumahnya setelah pemakaman.

Kemudian pada Senin (11/7/2022), Rosilawati sempat membesuk anaknya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung.

“Anehnya setelah membesuk dan bertemu dengan Rio, seketika badan ini kembali sehat dan biasa saja, ya normal kembali begitu,” tutur Rosilawati.

Selain itu firasat lain juga dirasakan oleh kakaknya Rio, di mana

pada tiga hari lalu gigi graham kakaknya Rio ini juga copot.

Namun kini Rio Febrian sudah tiada.

Tinggal kenangan Rio Febrian yang dirasakan oleh keluarga.

Rosilawati menyebut bahwa anaknya itu merupakan anak yang baik, pendiamm dan tidak neko-neko.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Lampung akan menindak apabila ada sipir penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, yang melakukan pelanggaran.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wiilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadivpas Kakanwil Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (13/7/2022) membenarkan adanya kejadian di LPKA Lapas II A Lampung, sehingga narapidana bernama Rio Febrian (17) meninggal dunia.

Adapun langkah yang dilakukan pihaknya yaitu membuat tim untuk memeriksa kasus ini.

Tim serupa juga dibentuk oleh LPKA Lapas II A Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved