Berita Lampung
Wakil Bupati Ardian Saputra: Sertifikat Tanah dari PTSL sudah Dirasakan Masyarakat
Sertifikat tanah yang kini dari PTSL jadi program mendasar dan menyentuh masyarakat.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Harapannya, adanya sertifikat tanah, jadikan warga bersemangat dalam mengelola tanah miliknya.
Kemudian dapat berimbas pada peningkatan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mudah-mudahan melalui jalinan sinergi antara Pemkab Lampung Utara dan Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara serta berbagai pihak program ini dapat terlaksa dengan lancar," ujar Ardian.
Sehingga target yang telah direncanakan dapat tercapai secara optimal.
Kantor ATR/BPN Lampung Utara pada tahun ini menargetkan 16.100 buku sertifikat tanah dari PTSL.
Lantas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri biaya pembuatan buku sertifikat melalui PTSL wilayah Lampung sebesar Rp 200 ribu.
Hal ini diperkuat dalam Perbup no 36 tahun 2017, BAB III, ayat 5 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dasar beban biaya program PTSL tertuang dalam Keputusan SKB 3 Menteri nomor 25 tahun 2017.
Kategori I, untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450 ribu.
Kategori II, untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350 ribu.
Kategori III, untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250 ribu.
Kategori IV, untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200 ribu.
Dan kategori V, untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu. (tribunlampung.co.id,Anung Bayuardi)