Berita Lampung

Wakil Bupati Ardian Saputra: Sertifikat Tanah dari PTSL sudah Dirasakan Masyarakat

Sertifikat tanah yang kini dari PTSL jadi program mendasar dan menyentuh masyarakat. 

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Dokumen Humas Pemkab Lampung Utara
Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra membagikan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pekurun Barat, Kabupaten Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Bupati Lampung Utara diwakili Wakil Bupati (Wabup) Ardian Saputra bagikan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Pekurun Barat, Kabupaten Lampung Utara

Penyerahan sertifikat tanah dari program PTSL tersebut berlangsung di Balai Desa Abung Pekurun.

Sertifikat tanah yang kini dari program PTSL jadi salah satu program yang sangat mendasar dan menyentuh masyarakat. 

Program PTSL terbukti bisa dirasakan masyarakat hingga ke pelosok daerah. 

Menurut Ardian Saputra, dengan dibagikannya sertifikat tanah ini, menunjukkan program pemerintah telah ada secara nyata dan dirasakan masyarakat. 

Baca juga: Pria Tewas Tertabrak Kereta Api di Lampung Utara, PT KAI Beri Penjelasan

Baca juga: Polres Lampung Utara Imbau Warga Berhati-hati Ketika Melintasi Rel Kereta Api

“Banyak program yang sudah dirasakan warga, di antaranya program PTSL,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).

Ia menambahkan, hingga tahun ini ratusan ribu bidang tanah milik masyarakat Lampung Utara berhasil disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk itu, Ardian, atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Lampung Utara berterima kasih kepada jajaran dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian juga berbagai pihak yang telah bekerja keras melaksanakan program besar tersebut.

Sehingga dengan keahlian khusus dan kecepatan pelayanan yang sangat prima telah secara nyata mampu memberikan yang terbaik.

“Kita tahu program PTSL ini merupakan salah satu upaya pemerintah melaksanakan percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat," ujar Ardian.

Menurutnya hal itu rangka melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah milik masyarakat.

Baca juga: Ardian Saputra Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Lampung Utara

Baca juga: Ukur 3.500 Bidang Tanah Program PTSL, BPN Mesuji Gunakan GPS Geodetik

Sehingga dapat terhindar dari kemungkinan perselisihan atau sengketa.

Ardian juga menjelaskan, adanya sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai manfaat tanah karena dapat dijadikan sebagai kelengkapan prasyarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha. 

Manfaat lainnya, kepemilikan sertifikat tanah menjadikan masyarakat semakin merasa aman dan tenang.

Harapannya, adanya sertifikat tanah, jadikan warga bersemangat dalam mengelola tanah miliknya.

Kemudian dapat berimbas pada peningkatan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan melalui jalinan sinergi antara Pemkab Lampung Utara dan Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara serta berbagai pihak program ini dapat terlaksa dengan lancar," ujar Ardian. 

Sehingga target yang telah direncanakan dapat tercapai secara optimal. 

Kantor ATR/BPN Lampung Utara pada tahun ini menargetkan 16.100 buku sertifikat tanah dari PTSL.

Lantas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri biaya pembuatan buku sertifikat melalui PTSL wilayah Lampung sebesar Rp 200 ribu. 

Hal ini diperkuat dalam Perbup no 36 tahun 2017, BAB III, ayat 5 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Dasar beban biaya program PTSL tertuang dalam Keputusan SKB 3 Menteri nomor 25 tahun 2017.

Kategori I, untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450 ribu.

Kategori II, untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350 ribu.

Kategori III, untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250 ribu.

Kategori IV, untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200 ribu.

Dan kategori V, untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu. (tribunlampung.co.id,Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved