Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Manfaat kepada Pegawai Non ASN Pemprov Lampung
Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Lampung
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyelenggarakan sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (14/07/2022).
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung itu dihadiri beberapa pejabat sebagai pengisi materi.
Diantaranya, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy, S.M, Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Senen Mustakim, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan, hadir Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Faisal Yamani, dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Trissiana.
Adapun peserta Sosialisasi diantaranya, perwakilan masing-masing Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta perawkilan satu orang tenaga kerja Non ASN dari total 49 OPD yang ada di Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Faisal Yamani, menuturkan, sejauh ini terdaftar kepesertaan pegawai non ASN di Pemprov Lampung mulai dari tahun 2017 sejumlah 3.576 orang.
Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dianggarkan melalui
APBD Provinsi Lampung tahun 2017 sebanyak 1 klaim JKM dengan jumlah Rp 24 juta.
Sementara di tahun 2018, berjumlah 1 klaim JKK biaya pengobatan Rp 672 ribu. Dan dua klaim JKM Rp 48 juta.
Pada tahun 2019, terdapat 1 klaim JKK meninggal dunia, Rp 128 juta. Dan 3 klaim JKM, Rp 72 juta.
Kemudian, di tahun 2020 terdapat 1 klaim JKM, dengan Rp 42 juta.
Tahun 2021 dengan jumlah 1 klaim JKK meninggal dunia, Rp. 139 juta, dan 2 klaim JKM, Rp 84 juta.
Tahun 2022, 1 klaim JKK biaya pengobatan Rp 377 ribu, dan
3 klaim JKM (sedang dalam pengajuan), Rp 126 juta.
"Jadi total JKK ada 4 kasus dengan total nominal klaim Rp 268 juta. Total JKM 12 kasus dengan total nominal klaim Rp 354 juta," kata Faisal.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sulistijo Nisita Wirjawan, menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan atas resiko yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan kepada para non ASN.
"Agar teman-teman non ASN ini tahu bahwa mereka sudah diberikan perlindungan oleh pemerintah atas resiko yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaannya,” ujar Sulistijo
Pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mendaftarkan para pegawai honorer untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017.
Sebelum Inpres 2 Tahun 2021 hadir, Pemerintah Provinsi Lampung di tahun 2017 sudah lebih dahulu mendaftarkan para pegawai honorer untuk diberikan perlindungan.
"Karena untuk wilayah lain baru sedikit dan setelah adanya Inpres, baru mereka memberikan perlindungan kepada teman-teman honorer,” ungkapnya.
Di tahun 2022 ini, Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendaftarkan untuk mendapat perlindungan kepada 3.576 tenaga kerja non ASN dengan dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Disinilah bentuk hadirnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja kita khususnya kepesertaan non ASN.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga telah ikut berpartisipasi di dalam program unggulan Kartu Petani Berjaya (KPB).
"Kita sudah memberikan perlindungan kepada seribu petani pekebun, 1.172 petani lansia dan 1.150 nelayan. Jadi ini dari sektor pekerja rentan, kita hadir memberikan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian,” ujarnya.
Sementara, Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim saat membuka acara itu, Pemerintah Provinsi Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus menjalin sinergi untuk memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawainya termasuk non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer.
"Program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pesertanya dan memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja bagi para pekerja. Dan kami bersinergi untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tidak terkecuali non ASN,” ujar Senen.
Senen menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan sosial.
"Ini untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak,” katanya.
Ia menjelaskan Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (*)
(Tribunlampung.co.id/Adv)