Advertorial

Periode Januari - Juni 2022, Jasa Raharja Lampung Salurkan Dana Santunan Mencapai Rp 31 Miliar

Periode Januari - Juni 2022, Jasa Raharja Lampung Salurkan Dana Santunan Mencapai Rp 31 Miliar

Istimewa
Kepala cabang Jasa Raharja Lampung M Zulham Pane. Periode Januari - Juni 2022, Jasa Raharja Lampung Salurkan Dana Santunan Mencapai Rp 31 Miliar 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Selama periode Januari-Juni 2022, PT Jasa Raharja cabang Lampung sudah menggelontorkan dana santunan sebesar Rp 31,6 Miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung M Zulham Pane, mengungkapkan, santunan itu digelontorkan untuk pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan angkutan penumpang umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan.

"Dibandingkan periode yang sama tahun 2021, dana santunan yang diserahkan Jasa Raharja cabang Lampung mengalami kenaikan sebesar 59,6 persen," ungkap Zulham Pane dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (14/07/2022).

Zulham Pane mengungkapkan, tahun 2021 dana santunan yang diserahkan sebesar Rp 28 Miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 18 Miliar untuk korban meninggal dunia dan Rp 10 Miliar untuk santunan korban luka - luka. 

Sementara untuk periode Januari - Juni 2022 tercatat Rp 31,6 Miliar. 

Dari jumlah tersebut Rp 19.2 Miliar diperuntukkan bagi korban meninggal dunia dan Rp 12.3 Miliar untuk korban luka- luka. 

Bagaimana dengan kecepatan pelayanan? 

Dengan rata-rata kecepatan 1 hari 5 jam ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja.

Pencapaian ini, ungkap Zulham Pane, lebih baik dari tahun lalu, dimana rata-rata penyerahan selama 1 hari 11 jam.

"Untuk penggantian biaya perawatan korban kepada 61 rumah sakit se-Provinsi Lampung yang sudah bekerja sama, sebesar 95,12 persen dari total korban kecelakaan yang mengalami luka-luka," papar Zulham Pane. 

Sebagai bagian dari lima pilar keselamatan Lalu Lintas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Jasa Raharja diberikan amanah untuk turut serta dalam program pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Oleh karenanya, Jasa Raharja memberikan support kepada Instansi terkait, berupa kegiatan maupun alat keselamatan transportasi antara lain:
 

1. Gebyar Tertib Berlalu Lintas berupa pembagian helm bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung dan juga di Polres Pringsewu kepada masyarakat pengendara sepeda motor yang sedang melintas pada Juni 2022.

Lalu Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pelayanan kesehatan bagi awak angkutan umum yang berada di Terminal, pool angkutan umum dan para wajib pajak yang berada di Samsat yang dilakukan setiap bulan

2. Giat Safety Riding di Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung dan Honda Tunas Dwipa Matra Lampung.

3. Menyalurkan sarana dan prasarana keselamatan transportasi, seperti barikade, traffic cone, lifebuoy, helm, papan peringatan didaerah rawan kecelakaan.

Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara dan sebagai pelaksana dari UU 33 & 34 tahun 1964 maka PT Jasa Raharja selain memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja juga memiliki tugas menghimpun dana dari masyarakat, yakni berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikutip pada saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Dan juga iuran Wajib yang dikutip dari para penumpang angkutan umum yang sah.

Dana Iuran Wajib & yang terkumpul dikembalikan kepada masyarakat berupa penyerahan santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor & SWDKLLJ supaya Jasa Raharja dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Zulham Pane.

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan & SWDKLLJ masyarakat sudah dimudahkan dengan kanal-kanal pembayaran digital.

Seperti E-Signal & E-Salam yang dapat di download melalui Playstore & Appstore maupun dengan cara Konvensional seperti datang ke Samsat Induk, Samsat Gerai Mall, Samsat Keliling.

Dan juga BUMDes yang telah berkerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved