Berita Lampung
Wings Air Buka Rute Penerbangan Lampung-Pondok Cabe (PP) Mulai 5 Agustus 2022
Maskapai penerbangan Wings Air akan membuka rute penerbangan Lampung-Pondok Cabe (PP) mulai 5 Agustus 2022.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wings Air akan membuka rute penerbangan Lampung-Pondok Cabe (PP) mulai 5 Agustus 2022.
Area Manager Lion Group Sumbagsel Haris Pramono mengatakan, pembukaan rute Lampung-Pondok Cabe (PP) itu dilakukan untuk mendukung penerbangan komersial di Pondok Cabe.
Penerbangan akan dilakukan setiap hari pukul 07.00 untuk rute Lampung-Pondok Cabe
Sementara itu untuk rute Pondok Cabe-Lampung akan dilakukukan setiap hari pukul 12.10.
Baik penerbangan dengan rute Lampung-Pondok Cabe maupun Pondok Cabe-Lampung akan menggunakan pesawat ATR 72-500 atau ATR 72-600 dengan kapasitas 72 kursi.
Baca juga: Belanja Fashion Rp 1 juta Free Minyak Goreng 4 Liter di Ramayana Ciplaz Lampung
Baca juga: Promo Tas Sekolah di Ramayana Ciplaz Rajabasa, Harga Mulai Rp 50 Ribu
Untuk rute Lampung-Pondok Cabe harga tiketnya Rp 906.900
Sedangkan untuk rute Pondok Cabe-Lampung harga tiketnya Rp 856.900
Tiket kedua rute tersebut bisa dibeli diseluruh situs atau aplikasi pembelian tiket online, travel agent, dan kantor perwakilan Wings Air.
"Pembelian tiket sudah mulai bisa dilakukan," kata Haris, Kamis 14 Juli 2022
Selain membeli tiket, juga harus memperhatikan syarat penerbangan sesuai dengan SE Satgas No. 21 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang berlaku sejak 17 Juli 2022
Syarat penerbangan itu yakni, jika sudah vaksin booster tidak perlu menunjukan surat negatif antigen atau RT-PCR.
Untuk yang baru vaksin dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan
Kemudian bagi yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
Apabila belum atau tidak bisa vaksin karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
Selain itu juga harus menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah