Curanmor di Bandar Lampung
Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah Awalnya Pemulung Barang Rongsokan
Karena diiming-imingi pendapatan yang lebih, Sabri nekat beralih pekerjaan dari pemulung barang rongsokan menjadi pelaku curanmor.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Berasal dari Lampung Tengah, pelaku Sabri mengaku pindah ke Bandar Lampung bekerja sebagai pemulung.
Namun, karena diiming-imingi pendapatan yang lebih, Sabri nekat beralih pekerjaan menjadi pelaku curanmor.
"Ia saya di Bandar Lampung diajakin (menjadi pelaku curanmor). Saya di sini tadinya cuma ngerongsok bantu ibu," jelasnya.
Setelah beralih pekerjaan menjadi pelaku curanmor, Sabri yang awalnya tinggal dengan sang ibu, lantas berpindah tempat tinggal, indekos bersama temannya.
Dalam menjalankan aksinya, Sabri selalu dengan komplotannya sesama asal Lampung Tengah.
Selain dikenakan Pasal 363 KUHPidana atas kasus dengan pemberatan, Sabri juga disangkakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Selain senpi rakitan jenis revolver warna hitam bergagang kayu warna cokelat, polisi juga mengamankan tiga butir amuni aktif dari pelaku Sabri.
Jual Motor Curian ke Penadah
Pelaku curanmor asal Lamteng beraksi di Bandar Lampung.
Pelaku curanmor asal Lampung Tengah mengaku telah dua kali menjual barang curiannya.
Sabri mengaku beraksi dua tempat di Bandar Lampung, yakni di Way Halim dan Way Kandis.
Motor curian yang dijual oleh pelaku Sabri yakni jenis Honda Beat dan Mio, kepada penadah di Bandar Lampung.
"Dua kali dijual (ke penadah) masing-masing seharga Rp 3,5 juta dan Rp 3 juta," kata Sabri kepada sejumlah awak media.
Dari hasil penjualan motor curiannya itu, Sabri mengaku mendapatkan bagian mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per unit.
Menurut remaja yang masih berusia 19 tahun itu, motor dijual oleh rekannya yang masih buron.