Berita Lampung

Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Curanmor, Pelaku: Uang Hasil Penjualan Motor untuk Berfoya-foya

Tim gabungan Tekab 308 dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus curanmor.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: muhammadazhim
Dok Humas Polres Kabupaten Tanggamus
Tersangka ED beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim kepolisian Polres Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id,Tanggamus - Tim gabungan Tekab 308 dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Tim gabungan Tekab 308 dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, dan Polsek Talang Padang ini juga berhasil meringkus satu tersangkanya berinisial ED (18).

Tim gabungan ini meringkus ED yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Remaja tersebut diketahui turut serta dalam curanmor yang dilakukan di Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting.

Diketahui motor yang dicuri berjenis Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi BE 6760 ZE. 

Baca juga: Simak Tips Aman Dari Kapolres Pringsewu Agar Terhindar Dari Curanmor

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang menjelaskan bahwa ED tertangkap pada Selasa (12/7/2022) pada pukul 23:00 WIB di jalan raya Kota Agung Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Pusat. 

Tersangka ED ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, dan Polsek Talang Padang.

Petugas kemudian melakukan pengembangan sehingga diketahui tempat penjualan sepeda motor hasil curian.

Pada saat yang bersamaan penadah sedang tidak berada di tempat, tetapi sepeda motor berhasil ditemukan dalam keadaan telah dicopot pelatnya.

Iptu Bambang mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan berkat kerja keras tim gabungan melakukan penyelidikan Curanmor di TKP Pekon Kuta Dalom yang terjadi pada 9 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Pringsewu Lampung Dimassa Warga, Luka-luka Sampai Kepala

"Berdasarkan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim, sehingga membuahkan hasil menangkap seorang tersangka," kata Iptu Bambang, Kamis (14/7/2022). 

Diketahui korban pencurian bernama Nurlia (21) warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

Mahasiswi tersebut melaporkan perkara curanmor ke Polsek Talang Padang pada tanggal 10 Juli 2022.

Iptu Bambang mengungkapkan, selain tersangka ED, aparat juga masih mengejar seorang rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya berinisial SL.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 barang bukti yaitu sebuah sepeda motor berjenis Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 6760 ZE yang telah dijual kepada seorang berinsial DA di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semoung seharga Rp 3,5 juta.

Baca juga: Video Aksinya Viral, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Kapok Mencuri Lagi

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved