Berita Lampung

Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Curanmor, Pelaku: Uang Hasil Penjualan Motor untuk Berfoya-foya

Tim gabungan Tekab 308 dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus curanmor.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: muhammadazhim
Dok Humas Polres Kabupaten Tanggamus
Tersangka ED beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim kepolisian Polres Tanggamus. 

Atas pengungkapan tersebut, petugas akhirnya menetapkan 2 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) . 

Yakni SL tersangka dugaan curanmor dan DA selaku penadah sepeda motor hasil curian.

"Untuk peran, ED diketahui bertugas mengawasi sekitar. Rekannya SL sebagai eksekutor, namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, sebab pemeriksaan terus berlanjut," kata Iptu Bambang.

Iptu Bambang menerangkan kronologi kejadian menurut pengakuan dari korban, saat itu bermula ketika ia menginap di rumah saksi Putri Ananda untuk mengerjakan tugas kuliah bersama teman kuliahnya. 

Lokasi tempat korban menginap berada di Pekon Kuta Dalom, Gisting.

Kemudian, korban memarkirkan motor bersama 4 unit motor lainnya didalam garasi rumah saksi pada pukul 19:30 WIB, kemudian masuk kedalam untuk mengerjakan tugas lalu dilanjutkan untuk istirahat malam.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Gasak Motor Warga di Bandar Lampung, Terekam CCTV

Namun pada pagi harinya saat korban hendak pulang ke rumah, motor korban sudah tidak ada di garasi rumah saksi. 

"Saat hendak pulang, korban tidak melihat motornya, lalu memeriksa sekitar dan menyadari telah terjadi pencurian sehingga melapor ke Polsek Talang Padang sebab korban mengalami kerugian senilai Rp13 juta," katanya.

Saat ini tersangka ED dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Yamaha MX-King tanpa plat yang digunakan saat melakukan aksinya sudah diamankan di Mapolsek Talang Padang. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek.

Selain itu 2 orang pelaku lainnya yaitu SL sebagai eksekutor dan DA sebagai penadah ditetapkan sebagai DPO. 

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Tersangka Curanmor di Tanggamus, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur

Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan selaku pembina fungsi Reskrim membenarkan penangkapan tersebut yang dibackup Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung.

"Berdasarkan hasil investigasi bersama, Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan identifikasi bersama Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang sehingga berhasil menangkap seorang tersangka curanmor," kata Iptu Hendra Safuan di ruang kerjanya.

Sementara itu, menurut pengakuan dari tersangka, motor hasil curian dijual kepada DA dengan harga 3,5 juta rupiah, dan hasilnya ia bagi bersama SL. 

"Jualnya, Rp 3,5 juta. Saya yang jual. Uangnya dibagi 2 dan sudah habis dipakai berfoya-foya," kata ED di Mapolsek Talang Padang.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia) 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved