Berita Lampung
Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Curanmor, Pelaku: Uang Hasil Penjualan Motor untuk Berfoya-foya
Tim gabungan Tekab 308 dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus curanmor.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id,Tanggamus - Tim gabungan Tekab 308 dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tim gabungan Tekab 308 dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, dan Polsek Talang Padang ini juga berhasil meringkus satu tersangkanya berinisial ED (18).
Tim gabungan ini meringkus ED yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Remaja tersebut diketahui turut serta dalam curanmor yang dilakukan di Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting.
Diketahui motor yang dicuri berjenis Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi BE 6760 ZE.
Baca juga: Simak Tips Aman Dari Kapolres Pringsewu Agar Terhindar Dari Curanmor
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang menjelaskan bahwa ED tertangkap pada Selasa (12/7/2022) pada pukul 23:00 WIB di jalan raya Kota Agung Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Pusat.
Tersangka ED ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, dan Polsek Talang Padang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan sehingga diketahui tempat penjualan sepeda motor hasil curian.
Pada saat yang bersamaan penadah sedang tidak berada di tempat, tetapi sepeda motor berhasil ditemukan dalam keadaan telah dicopot pelatnya.
Iptu Bambang mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan berkat kerja keras tim gabungan melakukan penyelidikan Curanmor di TKP Pekon Kuta Dalom yang terjadi pada 9 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pringsewu Lampung Dimassa Warga, Luka-luka Sampai Kepala
"Berdasarkan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim, sehingga membuahkan hasil menangkap seorang tersangka," kata Iptu Bambang, Kamis (14/7/2022).
Diketahui korban pencurian bernama Nurlia (21) warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Mahasiswi tersebut melaporkan perkara curanmor ke Polsek Talang Padang pada tanggal 10 Juli 2022.
Iptu Bambang mengungkapkan, selain tersangka ED, aparat juga masih mengejar seorang rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya berinisial SL.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 barang bukti yaitu sebuah sepeda motor berjenis Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 6760 ZE yang telah dijual kepada seorang berinsial DA di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semoung seharga Rp 3,5 juta.
Baca juga: Video Aksinya Viral, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Kapok Mencuri Lagi
Atas pengungkapan tersebut, petugas akhirnya menetapkan 2 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) .
Yakni SL tersangka dugaan curanmor dan DA selaku penadah sepeda motor hasil curian.
"Untuk peran, ED diketahui bertugas mengawasi sekitar. Rekannya SL sebagai eksekutor, namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, sebab pemeriksaan terus berlanjut," kata Iptu Bambang.
Iptu Bambang menerangkan kronologi kejadian menurut pengakuan dari korban, saat itu bermula ketika ia menginap di rumah saksi Putri Ananda untuk mengerjakan tugas kuliah bersama teman kuliahnya.
Lokasi tempat korban menginap berada di Pekon Kuta Dalom, Gisting.
Kemudian, korban memarkirkan motor bersama 4 unit motor lainnya didalam garasi rumah saksi pada pukul 19:30 WIB, kemudian masuk kedalam untuk mengerjakan tugas lalu dilanjutkan untuk istirahat malam.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Gasak Motor Warga di Bandar Lampung, Terekam CCTV
Namun pada pagi harinya saat korban hendak pulang ke rumah, motor korban sudah tidak ada di garasi rumah saksi.
"Saat hendak pulang, korban tidak melihat motornya, lalu memeriksa sekitar dan menyadari telah terjadi pencurian sehingga melapor ke Polsek Talang Padang sebab korban mengalami kerugian senilai Rp13 juta," katanya.
Saat ini tersangka ED dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Yamaha MX-King tanpa plat yang digunakan saat melakukan aksinya sudah diamankan di Mapolsek Talang Padang.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Selain itu 2 orang pelaku lainnya yaitu SL sebagai eksekutor dan DA sebagai penadah ditetapkan sebagai DPO.
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Tersangka Curanmor di Tanggamus, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur
Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan selaku pembina fungsi Reskrim membenarkan penangkapan tersebut yang dibackup Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung.
"Berdasarkan hasil investigasi bersama, Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan identifikasi bersama Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang sehingga berhasil menangkap seorang tersangka curanmor," kata Iptu Hendra Safuan di ruang kerjanya.
Sementara itu, menurut pengakuan dari tersangka, motor hasil curian dijual kepada DA dengan harga 3,5 juta rupiah, dan hasilnya ia bagi bersama SL.
"Jualnya, Rp 3,5 juta. Saya yang jual. Uangnya dibagi 2 dan sudah habis dipakai berfoya-foya," kata ED di Mapolsek Talang Padang.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)