Berita Terkini Artis

Curhat Sedih Tata Janeeta AKBP Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri

Sebagai istri, Tata Janeeta tetap mendukung suaminya meski kini Brotoseno kehilangan profesinya sebagai abdi negara.

Editor: taryono
Instagram @tatajaneetaofficial
Tata Janeeta dan AKBP Raden Brotoseno. Penyanyi Tata Janeeta ungkap kesedigan lantaran sang suami AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari kepolisian. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penyanyi Tata Janeeta ungkap kesedigan lantaran sang suami AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari kepolisian.

Tata Janeeta mengaku akan tetap setia dan menghadapi masa sulit bersama Brotoseno.

Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia per tanggal 14 Juli 2022.

Pemecatan menyusul hasil sidang KKEP PK dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB.

Diketahui, status keanggotaan Brotoseno sebagai anggota polisi memang sempat menjadi polemik.

Baca juga: Unggahan Tata Janeeta Jadi Sorotan Seusai AKBP Raden Brotoseno Dipecat dari Polri

Baca juga: AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu dalam Suka dan Duka

Pasalnya, Brotoseno merupakan mantan napi kasus korupsi. 

Diketahui, Brotoseno terjerat kasus dugaan suap pada November 2016.

Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat

Meski demikian, Brotoseno malah masih aktif sebagai anggota Polri setelah bebas dari bui.

Kini, dalam sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik, dikeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH."

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Bayi Tata Janeeta Diberi Nama Raden Erlangga Danendra Brotoseno

Baca juga: Tata Janeeta Ngidam Bajigur, Pegangi Perut yang Membesar di Samping Gerobak

Nurul mengatakan, hasil putusan KKEP PK itu akan dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.

"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ucapnya.

Tata Janeeta Curhat di Instagram

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved