Berita Terkini Nasional
Polisi Tangkap Oknum BPN Pemalsu Sertifikat Tanah di Jakarta dan Bekasi Pakai Pemutih dan Cutton Bud
Cairan pemutih dan cotton bud digunakan para tersangka untuk memalsukan sertifikat tanah milik warga.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya, Jakarta menangkap sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
Tindakan Polda Metro Jaya, Jakarta tersebut guna mengungkap laporan yang masuk terjadi di Jakarta dan Bekasi melibatkan pejabat BPN.
Polda Metro Jaya, Jakarta mengungkap modus oknum BPN di Jakarta dan Bekasi palsukan sertifikat tanah dengan cairan pemutih dan cotton bud.
Benda-benda tersebut yang digunakan para tersangka untuk memalsukan sertifikat tanah milik warga.
Polisi juga temukan timbunan sertifikat tanah di BPN Jakarta Selatan yang tidak diserahkan ke masyarakat.
Baca juga: Mantan Kades Bangun Rejo Lampung Selatan Tersangka Mafia Tanah
Baca juga: Bupati Lampung Barat Dorong Masyarakat Buat Sertifikat Tanah
Dan untuk penangkapan para oknum BPN dilakukan di beberapa tempat.
Salah satu yang ditangkap berinisial PS yang kini jabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
Namun, saat melakukan tindak pidana, dia masih sebagai Ketua Adjudikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.
PS diketahui sebagai aktor intelektual dalam kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, bahwa PS bekerja sama dengan beberapa pendana atau funder dalam kejahatannya.
Kerjasama itu dilakukan dalam penerbitan sertifikat tanpa warkah yang benar.
"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual. Ia bekerja sama dengan beberapa funder atau pendana," kata Hengki, dikutib dari Tribunnews.
Baca juga: Ukur 3.500 Bidang Tanah Program PTSL, BPN Mesuji Gunakan GPS Geodetik
Baca juga: Warga Rajabasa Bandar Lampung Keluhkan Pengurusan Sertifikat Tanah Program PTSL Melalui Pokmas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menambahkan, PS berperan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanpa prosedur dan disertai pemalsuan warkah.
"Jadi PS adalah aktor intelektual yang bekerja sama dengan sejumlah pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Zulpan.