Lampung Selatan

Mantan Kades Bangun Rejo Lampung Selatan Tersangka Mafia Tanah

Polres Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Polres Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Oknum mantan kades itu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat ketetapan nomor 5.Tap/27/V/2022/Reskrim tentang penetapan tersangka tertanggal 27 Mei 2022.

Dalam surat itu, Purnomo Wijoyo (52) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Dia dilaporkan masyarakat ke Polres Lamsel dengan nomor Laporan Polisi STTLP/B-682/VII/2021/SPKT POLRES/POLDA LAMPUNG.

Baca juga: Tabrak Potongan Besi, Toyota Rush Kebakaran di Tol Lampung Selatan

Baca juga: Melongok Kampung Khilafatul Muslimin di Lampung Selatan, Tak Boleh Merokok dan Wajib Pakai Jilbab

Kuasa hukum warga dari kantor Hukum WFS dan Rekan Arif Hidayatullah mengatakan, warga sangat senang atas adanya titik terang kasus tersebut.

"Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua, kasus ini sudah menemui titik terang," katanya, Minggu (12/06/2022).

"Kami juga mengapresiasi atas kinerja Polres Lampung Selatan," ujarnya

Arif mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Purnomo Wijoyo (52) yakni diduga memalsukan dokumen kepemilikan tanah milik warga sehingga terbit dokumen kepemilikan baru atas nama orang lain.

"Pada tahun 2016 tiba-tiba tanah yang selama ini dikelola oleh masyarakat terbit sertifikat atas nama orang lain," ujarnya

"Jadi dokumen tanah milik masyarakat diduga dipalsukan oleh terlapor yang infonya saat itu sedang menjabat sebagai kepala desa, sehingga hak atas tanah tersebut beralih ke orang lain," jelasnya.

Arif menjelaskan, tanah itu sudah dimiliki dan dikelola secara turun temurun oleh warga sejak tahun 1974 dengan bidang tanah sebanyak 61 bidang dan luas 541.806 meter persegi.

Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Lampung Selatan Buat Program Satpol PP Petani Milenial

Baca juga: DLH Akan Tegur Sekolah Jika Siswanya Lakukan Aksi Vandalisme di Tugu Lampung Selatan

"Itu dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1974. Dahulu pemerintah ada program transmigrasi sesuai surat kepala unit satuan tugas transmigrasi tahun 1974. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 1972 tentang ketentuan-ketentuan pokok transmigrasi," jelasnya.

Arif menambahkan, masyarakat pemilik tanah sebelumnya telah melayangkan gugatan ke PTUN atas kasus tersebut namun gugatan tidak dapat diterima.

"Sebelum memberikan kuasa ke kami. Masyarakat juga sudah melakukan gugatan ke PTUN. Namun gugatannya tidak dapat diterima pada Juli 2021," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved