Lampung Selatan
Mantan Kades Bangun Rejo Lampung Selatan Tersangka Mafia Tanah
Polres Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Polres Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin ketika dikonfirmasi membenarkan ditetapkannya mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Edwin mengatakan, tersangka sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh pihaknya.
Namun, Purnomo Wijoyo (52) melalui penasehat hukumnya mengaku sedang sakit dan belum bisa mengikuti pemeriksaan.
"Iya kemarin kami sudah panggil untuk dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka), namun dari penasehat hukumnya membawa surat sakit," ujarnya
"Jadi belum bisa dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )