Lampung Selatan

Mantan Kades Bangun Rejo Lampung Selatan Tersangka Mafia Tanah

Polres Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Polres Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin ketika dikonfirmasi membenarkan ditetapkannya mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Edwin mengatakan, tersangka sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh pihaknya.

Namun, Purnomo Wijoyo (52) melalui penasehat hukumnya mengaku sedang sakit dan belum bisa mengikuti pemeriksaan.

"Iya kemarin kami sudah panggil untuk dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka), namun dari penasehat hukumnya membawa surat sakit," ujarnya

"Jadi belum bisa dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved