Berita Lampung
ASDP Bakauheni Pastikan Penumpang Belum Booster Covid-19 Tetap Bisa Pesan Tiket
"Jadi yang belum vaksin booster covid-19 masih tetap bisa menyebrang dan pesan tiket. Tapi wajib antigen," kata General Manager PT ASDP Bakauheni.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Ia menambahkan, syarat bagi pelaku perjalanan yang hendak menyebrang di Pelabuhan Bakauheni Lampung berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.
Penumpang Antre
Pantauan Tribun Lampung terjadi antrean di loket penumpang Pelabuhan Bakauheni .
Indah, slah satu calon penumpang mengatakan, adanya peraturan harus vaksin booster mempersulit perjalanan.
"Harusnya bisa cepat malah memperlambat, malah bikin ribet," katanya.
Ia mengaku belum tahu adanya peraturan baru tersebut.
"Untungnya saya sudah vaksin booster, tapi mama yang belum, jadi kita disuruh antigen dulu, jadi memperlambat perjalanan," katanya.
Mahen, penumpang lainya warga Sidomulyo juga merasa perjalanan menjadi terhambat.
"Suruh antigen, suruh tunjukkin sertifikat antigen juga,"
"Sebelum lebaran itu saya nyeberang belum ada syarat-syarat begini," tandasnya.
Diketahui, syarat menyebrang di Pelabuhan Bakauheni penumpang harus sudah vaksin dosis 3 (Booster), dengan menunjukkan sertifikat.
Sementara vaksin dosis 2, menunjukkan hasil negatif RT antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam).
Serta menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2.
Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis 1, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam).
Serta menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1.