Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Dapat Upah Rp 600 per Motor
Terungkap pengakuan pelaku curanmor di Bandar Lampung, yakni Panji terkait upah dari pekerjaan kriminalnya. Dia dapat Rp 600 ribu per motor.
Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
"Langsung kami antar kalau dapat (ke penadah) ke Teluk Betung. Itu sudah delapan kali, yang dua kali di (jual ke penadah) di Panjang," kata Panji.
Panji menjelaskan, urusan penjualan motor kepada para penadah diserahkan kepada dua rekannya yang masih buron.
"Saya hanya diberitahu saja kalau motor sudah dijual ke penadahnya, mereka berdua yang antar motor (curian) ke penadah di Teluk dan di Panjang," bebernya.
Dari hasil penjualan setiap unit sepeda motor curian tersebut, pelaku Panji mengaku mendapatkan bagian yang berbeda dengan dua rekannya.
Saat ini, pelaku Panji beserta barang bukti satu lembar STNK motor dan satu unit motor masih diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan perkara.
Pelaku Panji dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Diduga Lebih dari 10 Kali
Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengaku bakal berkoordinasi dengan polsek jajaran terkait laporan pelaku curanmor atau pencurian sepeda motor atas nama Panji.
Kanit Ranmor Iptu A Saidi Jamil mengatakan, aksi pelaku curanmor di Bandar Lampung itu diperkirakan lebih dari 10 kali.
"Ada 10 laporan masuk, kami akan koordinasi dengan Polsek jajaran atas laporan pelaku curanmor lainnya di sana," jelas Kanit Ranmor Iptu A Saidi Jamil.
Menurutnya, ada beberapa Polsek di lingkungan Polresta Bandar Lampung yang mendapatkan laporan pencurian motor yang dilakukan oleh Panji.
"Kami masih menunggu laporan lainya dari Polsek-polsek, jadi sementara ini lebih dari 10 kali pelaku ini melakukan aksi pencurian motor di Bandar Lampung," katanya.
Panji diamankan beberapa hari lalu di Bandar Lampung sesaat setelah melakukan aksinya.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian pelaku Panji.
Diamankan Polisi