TOPIK
Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
-
Polresta menangkap pelaku curanmor di Bandar Lampung. Ada 12 pelaku curanmor dan satu penadah.
-
DB bersedia jadi penadah karena pernah ditolong oleh AS yang merupakan pelaku curanmor dan sudah 6 bulan jadi penadah.
-
Polresta Bandar Lampung minta masyarakat tetap waspada parkirkan sepeda motor, cari tempat bisa terlihat.
-
JI salah satu pelaku curanmor di Bandar Lampung mengaku hasilnya untuk judi dan foya-foya dan selama ini sudah curi motor di 13 tempat.
-
Mayoritas pelaku curanmor tertangkap Polresta Bandar Lampung dari Lampung Timur, lainnya dari Pesawaran, Bandar Lampug dan Lampung Tengah.
-
Penjualan sepeda motor hasil curian dilakukan tersangka curanmor lewat medsos dan transaksinya dengan COD.
-
Polresta Bandar Lampung amankan 13 pelaku curanmor selama September 2022 dan kasus akan dikembangkan lagi.
-
Panji sang pelaku curanmor di Bandar Lampung menyebutkan, ada 2 rekannya yang lain dan juga penadah. Kini polisi memburu seluruh nama yang ia sebutkan
-
Terungkap pengakuan pelaku curanmor di Bandar Lampung, yakni Panji terkait upah dari pekerjaan kriminalnya. Dia dapat Rp 600 ribu per motor.
-
Polisi mengungkap bahwa pelaku curanmor di Bandar Lampung, yakni Panji menjual motor curiannya ke penadah. Penadahnya di Teluk Betung dan Panjang.
-
Polresta Bandar Lampung mengaku bakal berkoordinasi dengan polsek jajaran terkait laporan pelaku curanmor atau pencurian sepeda motor atas nama Panji.
-
Bertiga (mencuri motor). Saya yang mengawasi situasi, teman saya H yang eksekusi dan F mengendarai motor yang kami kendarai.
-
Seorang pelaku curanmor atau pencurian sepeda motor berhasil diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Namanya adalah adalah Panji.
-
Pengamat Hukum dan Kriminalogi Universitas Lampung Budiono meminta aparat kepolisian lebih keras mengungkap pelaku-pelaku tindak Curanmor.
-
Kedua pelaku curanmor juga merupakan residivis kasus yang sama kasus curat dan curas.
-
Dua pelaku tindak Curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kedaton dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
-
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan oleh pelaku curanmor yakni mendorong motor pura-pura mogok.
-
Polsek Kedaton mengamankan 10 unit kendaraan roda dua hasil curian sebagai barang bukti.
-
Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil mengamankan dua pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga.