Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
2 Pelaku Curanmor Residivis Kasus Curat dan Curas
Kedua pelaku curanmor juga merupakan residivis kasus yang sama kasus curat dan curas.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dari tindak curanmor.
Dia menjelaskan pelaku curanmor bukan hanya melihat kondisi motor, melainkan juga melihat adanya kesempatan.
Terlebih pelaku curanmor berasal dari pelaku lokal.
"Mereka merupakan pelaku lokal, tanpa melihat kondisi motor yang penting saat ada kesempatan mereka langsung ambil," kata Kompol Atang melalui press rilis, Rabu (19/1/2022).
Kemudian, kata dia, para pelaku beraksi tanpa mengenal waktu alias bisa kapan saja.
"Keduanya juga merupakan residivis kasus yang sama kasus curat dan curas," ungkap Kompol Atang.
Terancam Pidana 9 Tahun Penjara
Dua pelaku tindak Curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kedaton dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri kepada awak media melalui press release, Rabu (19/1/2022).
"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara," kata Kompol Atang, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Modus Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Dorong Motor Pura-pura Mogok
Dia menuturkan kedua pelaku dikenakan pasal tersebut lantar termasuk kategori curat dan curas.
"Ada satu korban inisial an dengan motor Honda Beat merah putih adalah korban curas," ujar Atang.
Modus Motor Mogok
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan oleh pelaku curanmor yakni mendorong motor pura-pura mogok.
Sehingga, saat korban yang sedianya ingin membantu namun justru ditodong menggunakan pisau.